Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saya, pemegang hak cipta karya ini, merilis karya ini ke domain umum. Lisensi ini berlaku di seluruh dunia. Di sejumlah negara, tindakan ini tidak memungkinkan secara sah; bila seperti itu: Saya memberikan siapa pun hak untuk menggunakan karya ini untuk tujuan apa pun, tanpa persyaratan apa pun, kecuali yang ditetapkan oleh hukum.
Anda dapat memilih lisensi pilihan Anda.
Log pengunggahan asli
This image is a derivative work of the following images:
2009-06-05T16:39:02Z EvanC0912 1303x877 (404000 Bytes) {{Information |Description={{en|1=The Indonesian Rupiah (IDR) banknotes denominations issued after year 2000}} {{id|1=Pecahan uang kertas rupiah (IDR), versi sesudah tahun 2000}} |Source=Editing work by uploader |Author=[[Use
== {{int:filedesc}} == {{Information |Description={{en|1=The Indonesian Rupiah (IDR) banknotes denominations issued after year 2000}} {{id|1=Pecahan uang kertas rupiah (IDR), versi sesudah tahun 2000}} |Source={{Derived from|Indonesian_Rupiah_(IDR)_bankno