Ukuran asli (914 × 660 piksel, ukuran berkas: 400 KB, tipe MIME: image/jpeg)
Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain.
Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.
Ringkasan
DeskripsiCommunist Party and Sarekat Islam united, 20 Mei Pelopor 17 Agustus, p37.jpg
English: Indonesian Communist Party and Sarekat Islam united
Tanggal
Sumber
Ministry of Information. 1950. 20 Mei Pelopor 17 Agustus. Jakarta: Ministry of Information of Indonesia. Scanned by Museum Dewantara Kirti Griya Museum from their collection.
Penyangkalan hukum Gambar ini berisi simbol yang dilarang undang-undang di negara berikut ini, karena dianggap merupakan representasi dari komunisme, sosialisme, atau struktur pemerintahan yang serupa; atau partai politik/organisasi politik terkait:
Bundesrecht §86aJerman, termasuk "penggunaan semua simbol organisasi yang tidak sesuai konstitusi" kecuali untuk tujuan "seni atau ilmu pengetahuan, penelitian, atau pengajaran"
Polandia: Pasal 256 Dz.U. 1997 nr 88 poz. 553 dalam kitab undang-undang hukum pidananya sudah menghapus rujukan terhadap citra komunisme dan hanya mencakup promosi ide-ide komunisme
Amerika Serikat: undang-undang negara bagian dan peraturan daerah yang melarang simbol ini dinyatakan tidak konstitusional berdasarkan putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat dalam Stromberg v. California, 283 U.S. 359 (1931)
Termasuk dalam simbol komunisme adalah palu aritid, bintang merah, lambang-lambang yang berhubungan, bendera, atau foto-foto tokohnya.
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkas ini mengandung informasi tambahan yang mungkin ditambahkan oleh kamera digital atau pemindai yang digunakan untuk membuat atau mendigitalisasi berkas. Jika berkas ini telah mengalami modifikasi, rincian yang ada mungkin tidak secara penuh merefleksikan informasi dari gambar yang sudah dimodifikasi ini.