Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain.
Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.
Ringkasan
DeskripsiSerah Terima Jabatan Kasetum dan Kababek TNI, Februari 2013.jpg
English: Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono, S.E. bertindak selaku Inspektur Upacara pada acara serah terima jabatan Kepala Sekretariat Umum (Kasetum) TNI dari Brigjen TNI Prayitno Mansyoer kepada Brigjen TNI Dra. Sri Parmini, M.M dan Kepala Badan Perbekalan (Kababek) TNI dari Brigjen TNI Dr. Ir Suharno, M.M kepada Kolonel Cba Raharjo, S.Sos dan di Ruang Hening Mabes TNI Cilangkap Jakarta, Senin (25/2/2013). Demikian rilis yang dikirim ke redaksi Tribunnews.com.
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Uploaded a work by Information Center of the Indonesian Armed Forces from https://www.tribunnews.com/nasional/2013/02/25/ini-amanat-panglima-tni-tentang-fungsi-babek-dan-setum with UploadWizard
Berkas ini mengandung informasi tambahan yang mungkin ditambahkan oleh kamera digital atau pemindai yang digunakan untuk membuat atau mendigitalisasi berkas. Jika berkas ini telah mengalami modifikasi, rincian yang ada mungkin tidak secara penuh merefleksikan informasi dari gambar yang sudah dimodifikasi ini.