Lompat ke isi

Undang-undang Parlemen

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Undang-Undang Parlemen)

Undang-undang Parlemen adalah undang-undang yang berlaku sebagai undang-undang dasar oleh parlemen nasional atau sub-nasional. Di Republik Irlandia Undang-undang jangka waktu Oireachtas digunakan, dan di Amerika Serikat Undang-undang jangka Kongres digunakan. Di negara-negara Persemakmuran, istilah ini digunakan baik dalam arti sempit, sebagai deskripsi formal hukum yang disahkan dalam wilayah tertentu, dan lebih luas (umum) akal bagi undang-undang dasar disahkan di negara manapun.

Referensi

[sunting | sunting sumber]

General

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]