Lompat ke isi

19 Fatwa MUI (Mei 2006)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari 19 Fatwa baru MUI)

Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan 19 Fatwa baru yang dibagi dalam 3 kategori pada hari Sabtu, 27 Mei 2006.

4 Fatwa mengenai masa'il asasiyah wathoniyah (masalah asasi keagamaan dan kenegaraan)[sunting | sunting sumber]

  • Fatwa peneguhan bentuk dan eksistensi NKRI sudah final
  • Fatwa tentang perlu adanya harmonisasi kerangka berpikir keagamaan dalam konteks kebangsaan
  • Fatwa tentang penyamaan pola pikir dalam masalah-masalah keagamaan
  • Fatwa untuk mensinergiskan seluruh ormas Islam dalam masalah keagamaan

8 Fatwa masa'il waqi'iyah mu'ashirah (masalah tematik kontemporer)[sunting | sunting sumber]

  • Fatwa haram transfer embrio ke rahim titipan
  • Fatwa diperbolehkannya pengobatan alternatif
  • Fatwa diperbolehkannya nikah siri (dengan catatan diharuskan segera mencatatkan di KUA)
  • Fatwa haram SMS berhadiah
  • Fatwa SDA yang termasuk milik umum seperti air, api, padang rumput, hutan dan barang tambang harus dikelola hanya oleh negara yang hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat.
  • Fatwa pengelolaan, eksplorasi dan eksploitasi SDA harus memperhatikan kelestarian alam dan lingkungan serta keberlanjutan pembangunan.
  • Fatwa bolehnya membiayai pembangunan dengan utang luar negeri (dengan catatan keuangan negara benar-benar tidak mampu)
  • Fatwa haram mengenai segala bentuk makanan yang berasal dari barang haram

7 Fatwa tentang masa'il qununiyyah (masalah hukum dan perundang-undangan)[sunting | sunting sumber]

  • Fatwa tentang perlu segeranya RUU APP diundangkan
  • Fatwa penolakan terhadap RUU Antidiskriminasi Ras
  • Fatwa dukungan RUU Perbankan Syariah
  • Fatwa dukungan terhadap RUU Hukum Terapan Peradilan Agama Bidang Perkawinan
  • Fatwa tentang perlunya revisi UU Pengelolaan Zakat
  • Fatwa perlunya revisi UU tentang Kesehatan
  • Fatwa yang berisi desakan kepada semua daerah untuk segera memiliki perda antimaksiat, miras serta pelacuran

Pranala luar[sunting | sunting sumber]