Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi BPMIGAS | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | BPMIGAS |
Didirikan | 16 Juli 2002 |
Dasar hukum pendirian | Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 |
Dibubarkan | 13 Desember 2012 |
Dasar hukum pembubaran | Putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012 |
Sifat | Otonom |
Lembaga pengganti | SKK Migas |
Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (disingkat: BPMIGAS) adalah bekas lembaga yang dibentuk Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 16 Juli 2002 sebagai pembina dan pengawas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di dalam menjalankan kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan pemasaran migas Indonesia. Dengan didirikannya lembaga ini melalui UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta PP No 42/2002 tentang BPMIGAS, masalah pengawasan dan pembinaan kegiatan Kontrak Kerja Sama yang sebelumnya dikerjakan oleh PERTAMINA selanjutnya ditangani langsung oleh BPMIGAS sebagai wakil pemerintah.
Badan ini dibubarkan Mahkamah Konstitusi melalui putusannya pada 13 November 2012 karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Wewenang BPMIGAS
[sunting | sunting sumber]Dalam menjalankan tugas, memiliki wewenang:
- membina kerja sama dalam rangka terwujudnya integrasi dan sinkronisasi kegiatan operasional KKKS
- merumuskan kebijakan atas anggaran dan program kerja KKKS
- mengawasi kegiatan utama operasional kontraktor KKKS
- membina seluruh aset KKKS yang menjadi milik negara
- melakukan koordinasi dengan pihak dan/atau instansi terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu
Kontraktor Kontrak Kerja Sama BPMIGAS
[sunting | sunting sumber]Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terdiri dari perusahaan luar dan dalam negeri, serta joint-venture antara perusahaan luar dan dalam negeri. Daftar ini selalu berkembang, mengikuti dari tender konsesi yang dilakukan oleh BP Migas setiap tahunnya.
Dialih Fungsikan BPMIGAS
[sunting | sunting sumber]Pada tanggal 13 November 2012, Mahkamah Konstitusi memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.
Putusan MK itu berawal dari pengajuan Judicial Review oleh 30 tokoh dan 12 organisasi kemasyarakatan (ormas), di antaranya Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Lajnah Siyasiyah Hizbut Tahrir Indonesia, PP Persatuan Umat Islam, PP Syarikat Islam Indonesia, PP Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam, PP Al-Irsyad Al-Islamiyah, PP Persaudaraan Muslim Indonesia, Pimpinan Besar Pemuda Muslimin Indonesia, Al Jamiyatul Washliyah, Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha dan Karyawan (SOJUPEK), dan IKADI. Mereka menilai UU Migas membuka liberalisasi pengelolan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing. Para tokoh itu dibantu oleh kuasa hukum Dr Syaiful Bakhri, Umar Husin, dengan saksi ahli Dr Rizal Ramli, Dr. Kurtubi dan lain-lain.[1]
MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi BPMIGAS dalam UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yaitu Frasa "dengan Badan Pelaksana" dalam Pasal 11 ayat (1), frasa "melalui Badan Pelaksana" dalam Pasal 20 ayat (3), frasa "berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 21 ayat (1), frasa "Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 49 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat. MK juga menyatakan Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.[2]
Pemerintah memutuskan mengeluarkan Perpres No. 95/2012 untuk membentuk Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SK Migas), sebagai langkah pasca putusan Mahkamah Konsitusi tersebut.[3] Badan ini kemudian menjadi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melalui Perpres No. 9/2013 dan mantan Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini ditunjuk sebagai Kepala SKK Migas yang pertama.[4]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "BP Migas bubar". -. Gatra. 13 November 2012.
- ^ "BP Migas bubar". ANTARA News. Antaranews. 13 November 2012.
- ^ "Wamen: Perpres agar industri migas tidak vakum". ANTARA News. Antara. 15 November 2012.
- ^ "Pengganti BP Migas, Presiden Teken Perpres Pembentukan SKK Migas". -. Sekretaris Kabinet Republik Indonesia. 16 January 2013. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-02-03. Diakses tanggal 2013-03-20.
- (Indonesia) UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Diarsipkan 2013-01-07 di Wayback Machine.
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]- Daftar Badan dan Komisi di Indonesia
- Kontraktor Kontrak Kerja Sama
- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Situs Resmi SKKMIGAS Diarsipkan 2013-03-20 di Wayback Machine.