Lompat ke isi

Badan Pelaksana Otorita Danau Toba

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Badan Pelaksana Otorita Danau Toba
BPODT
Gambaran umum
SingkatanBPODT
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden No. 49 Tahun 2016 Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba
Struktur
KepalaJimmy Bernando Panjaitan
Kantor pusat
Jl. Kapt. Pattimura No.125 Kel. Darat Kec. Medan Baru Kota Medan Sumatera Utara, Indonesia
Situs web
https://www.bpodt.id/
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Badan Pelaksana Otorita Danau Toba adalah badan layanan umum yang dirancang sebagai lembaga khusus untuk mempercepat pengembangan Danau Toba sebagai salah satu tujuan pariwisata prioritas Indonesia. Badan Pelaksana Otorita Danau Toba merupakan sebuah satuan kerja di bawah Kementerian Pariwisata Republik Indonesia dan juga melakukan kordinasi di bawah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia.

Badan ini dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016 untuk melaksanakan pengembangan Kawasan Pariwisata Danau Toba sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba. Badan Pelaksana Otorita Danau Toba bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. Pembentukan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba ini memberikan hak pengelolaan setidaknya 500 hektar lahan untuk dikembangkan menjadi kawasan wisata terpadu yang dikelola secara profesional untuk mengimplementasikan fungsi otoritatif lembaga ini.

Selain fungsi otoritatifnya, Badan Pelaksana Otorita Danau Toba juga ditugaskan untuk menjalankan fungsi koordinatif yang secara aktif berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait, baik pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah dari delapan kabupaten di sekitar Danau Toba sebagai Kawasan Pariwisata Strategis Nasional.

Referensi

[sunting | sunting sumber]