Lompat ke isi

Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores
BPOLBF
Gambaran umum
SingkatanBPOLBF
Dasar hukum pendirianPerpres No. 32 Tahun 2018[1]
Struktur
KepalaFransiskus Xaverius Teguh (plt.)
Kantor pusat
Jln. Soekarno-Hatta No. 88, Labuan Bajo, Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur
Situs web
https://labuanbajoflores.id/boplbf
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) merupakan satuan kerja, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2018, untuk melakukan percepatan pembangunan pariwisata terintegrasi di Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores yang meliputi 11 Kabupaten Koordinatif dan kawasan seluas 400 hektar yang terletak di Hutan Bowosie, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

BPOLBF memiliki 11 wilayah Koordinatif yang meliputi Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Ngada, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor, dan 2 Kecamaatan di Kabupaten Bima, yaitu Sape dan Lambu.

BPOLBF juga memiliki Kawasan Otoritatif yang terletak di Hutan Nggorang Bowosie seluas 400 Hektar. Untuk saat ini, tepatnya per tanggal 12 September 2023, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengeluarkan Sertifikat HPL untuk total luasan lahan 129,60 Ha yakni Zona 1 kepada BPOLBF. Dari Total lahan HPL ini, hanya 20,05% dari seluruh kawasan yang akan dimanfaatkan pada zona ini.

Referensi

[sunting | sunting sumber]