Lompat ke isi

Badan usaha

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Badan Usaha)

Badan usaha (bahasa Inggris: corporation) adalah kesatuan hukum, teknis, dan ekonomi yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha sering kali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya tetap memiliki perbedaan. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat di mana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

Badan usaha milik negara

[sunting | sunting sumber]

Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu perusahaan jawatan, perusahaan umum dan Persero.

Perusahaan jawatan

[sunting | sunting sumber]

Perusahaan jawatan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perusahaan jawatan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perusahaan jawatan karena besarnya biaya untuk memelihara perusahaan jawatan-perusahaan jawatan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh perusahaan jawatan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PTKAI.

Perusahaan umum

[sunting | sunting sumber]

Perusahaan umum adalah salah satu jenis perusahaan yang dimiliki atau berada dalam kepemilikan badan usaha milik negara. Modal penyelenggaraan perusahaan umum masih dimiliki oleh pemerintah suatu negara.[1] Perusahaan umum dalam suatu negara tidak dibentuk hanya untuk memperoleh laba dalam keuangan.[2] Negara akan memperoleh laba dari perusahaan umum untuk diubah menjadi pendapatan negara. Laba dari perusahaan umum kemudian digunakan untuk anggaran belanja negara.[3]

Perusahaan perseroan

[sunting | sunting sumber]

Perusahaan perseroan (Persero) adalah salah satu badan usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan perusahaan umum atau perusahaan jawatan, tujuan didirikannya Persero adalah mencari keuntungan dan memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai Persero. Untuk membedakan Persero dengan perseroan terbatas lainnya, maka ditambahkan kata "(Persero)" di belakang namanya. Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:

  • Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
  • Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
  • Dipimpin oleh direksi
  • Pegawainya berstatus sebagai pegawai Persero
  • Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
  • Tidak memperoleh fasilitas negara

Contoh perusahaan yang menyandang status Persero antara lain:

  • PT Pertamina (Persero)
  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
  • PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
  • PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
  • PT Brantas Abipraya (Persero)
  • PT Garuda Indonesia (Persero)
  • PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)
    • PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko
    • PT Angkasa Pura I
    • PT Angkasa Pura II
    • PT Hotel Indonesia Natour
    • PT Sarinah
  • PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
  • PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  • PT Pos Indonesia (Persero)
  • PT Kereta Api Indonesia (Persero)
  • PT Adhi Karya (Persero)
  • PT Perusahaan Perumahan (Persero)
  • PT Waskita Karya (Persero)
  • PT Wijaya Karya (Persero)
  • PT Nindya Karya (Persero)
  • PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya badan usaha milik swasta dibedakan atas:

Perusahaan Persekutuan

[sunting | sunting sumber]

Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan

Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih di mana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

Ciri-ciri Firma: 1) Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan. 2) Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala risiko yang terjadi. 3) Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.

Persekutuan komanditer
[sunting | sunting sumber]

Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu:

  • Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
  • Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.

Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

Perseroan terbatas
[sunting | sunting sumber]

Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

Perusahaan perseorangan

[sunting | sunting sumber]

Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tertentu. Semua orang bebas berkembang membuat bisnis personal tanpa ada batasan untuk mendirikannya. Tujuan pendirian perusahaan perseorangan dikhususkan hanya untuk memperoleh laba. Kekayaan perusahaan meliputi kekayaan pribadi dari pengusaha tanpa ada pemisahan sama sekali.[4] Kelebihan dari perusahaan perseorangan berada di bagian pembagian laba, pengambilan keputusan dan publikasi keuangan. Dalam perusahaan perseorangan tidak ada pembagian laba. Laba seluruhnya diterima oleh pengusaha. Kondisi ini dikarenakan hanya ada satu pemilik usaha. Kelebihan lainnya ada pada proses pengambilan keputusan perusahaan. Proses pengambilan keputusan tidak memerlukan konsultasi dengan pihak lain. Keputusan perusahaan perseorangan bersifat bebas dan tidak terikat oleh siapapun. Kelebihan lainnya ialah tidak diperlukannya pembuatan laporan keuangan. Rahasia perusahaan terkait dengan keuangan selalu terjaga. Sebaliknya, perusahaan perseorang memiliki kelemahan perihal tanggung jawab, modal, tenaga kerja dan kelangsungan usaha. Pada perusahaan perseorangan, tidak ada batasan tanggung jawab. Bila terjadi utang dalam jumlah besar dari perusahaan, maka seluruh kekayaan pribadi dari pengusaha menjadi jaminan atas pembayaran utang. Sumber keuangan perusahaan perseorangan hanya berasal dari pemilik perusahaan dan nilainya sedikit serta terbatas. Pemilik usaha juga harus melakukan sendiri setiap pekerjaan yang harus dikerjakan dalam perusahaan. Risiko kebangkrutan juga tinggi mengingat kondisi individu dari pengusaha menentukan seluruh proses usaha. Risiko tertinggi ialah kematian atau kecelakaan yang dapat dialami oleh pengusaha secara tiba-tiba.[5]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Wijoyo, dkk. (2015). Akuntabilitas Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat Desa (PDF). Surabaya: PT Revka Petra Media. hlm. 1–2. ISBN 978-602-1162-73-6. 
  2. ^ Suratman, Adji (2021). Analisis Lingkungan Bisnis dan Hukum: Konsep dan Permasalahan (PDF). Jakarta Pusat: PT Mandala Nasional. hlm. 12. ISBN 978-623-6839-13-3. 
  3. ^ Mustaqiem (2014). Perpajakan dalam onteks Teori dan Hukum Pajak di Indonesia (PDF). Yogyakarta: Buku Litera Yogyakarta. hlm. 20. ISBN 978-6027-636-77-4. 
  4. ^ Aldy, dkk. (2017). Studi Kelayakan Bisnis (PDF). Ponorogo: Unmuh Ponorogo Press. hlm. 62–63. ISBN 978-602-0815-41-1. 
  5. ^ Sari, R., dan Mahmudah Hasanah (2019). Pendidikan Kewirausahaan (PDF). Bantul: K-Media. hlm. 33–34. ISBN 978-602-451-353-5. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]

Bacaan lanjutan

[sunting | sunting sumber]
  • Kraakman, Reinier H. (2004). Anatomy of Corporate Law: A Comparative and Functional Approach. New York: Oxford University Press. ISBN 0-19-926063-X. 
  • Lowry, John (2006). Company Law. New York: Oxford University Press. ISBN 0-19-928446-6.