Lompat ke isi

Balai Pengendalian Perubahan Iklim

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Balai Pengendalian Perubahan Iklim atau biasa disingkat menjadi BPPI, adalah unit pelaksana teknis dari Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim yang bertugas melaksanakan peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam mitigasi perubahan iklim, pengendalian bahan perusak ozon, dan adaptasi perubahan iklim; fasilitasi inventarisasi gas rumah kaca, dan pemantauan, pelaporan, validasi data aksi dan sumber daya perubahan iklim yang terdaftar; dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.[1]

Hingga akhir tahun 2022, terdapat 5 unit BPPI yang tersebar di seantero Indonesia, yakni:[1]

Nama Lokasi
BPPI Wilayah Sumatera Palembang
BPPI Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Denpasar
BPPI Wilayah Kalimantan Palangkaraya
BPPI Wilayah Sulawesi Makassar
BPPI Wilayah Maluku dan Papua Manokwari

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b "Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 12 Tahun 2022" (PDF). Kementerian Pertanian. Diakses tanggal 29 Agustus 2024.