Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika
![](http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/7/7c/Logo_bp3ti.jpg/300px-Logo_bp3ti.jpg)
Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) adalah sebuah lembaga yang dibentuk oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada tahun 2010.[1] Semula lembaga ini bernama Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan (BTIP).[1] Fungsi dari BP3TI adalah sebagai lembaga pelaksana program pemerintah Republik Indonesia di bidang telekomunikasi dan Informasi.[1] Program tersebut adalah Kewajiban Pelayanan Universal (KPU), sebuah program dengan tujuan meningkatkan kualitas dan aksesibilitas teknologi informasi di daerah-daerah tertentu di Indonesia.[2]
Divisi Kerja[sunting | sunting sumber]
Divisi yang bekerja di dalam BP3TI di antaranya adalah Kepala BP3TI dibantu oleh Kasubag Tata Usaha, Kasi Perencanaan dan Pengembangan, Kasi Bisnis dan Keuangan dan Kasi Monitoring dan Evaluasi KPU.[2] BP3TI juga memiliki Satuan Pemeriksaan Intern yaitu unit kerja non struktural yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap sumber daya BP3TI.[2]
Rujukan[sunting | sunting sumber]
- ^ a b c (Inggris) Kominfo. "Tentang BP3TI".[pranala nonaktif permanen]
- ^ a b c "Kominfo : BP3TI Bertanggung Jawab Realisasi Program KPU/USO". ANTARA News. Antara. 3/10/2013.