Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat
Bendungan Hilir | |
---|---|
Negara | Indonesia |
Provinsi | Daerah Khusus Ibukota Jakarta |
Kota Administrasi | Jakarta Pusat |
Kecamatan | Tanah Abang |
Kodepos | 10210 |
Kode Kemendagri | 31.71.07.1002 |
Kode BPS | 3173010002 |
Luas | 1.58 km² |
Jumlah penduduk | 20.025 jiwa (2013) |
Kepadatan | 12.674 jiwa/km² (2013) |
Bendungan Hilir adalah salah satu kelurahan di kecamatan Tanah Abang, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, Indonesia. Kelurahan ini memiliki penduduk sebesar 20.025 jiwa, dengan perincian: penduduk laki-laki 10.256 jiwa, penduduk perempuan 9.764 jiwa dan warga negara asing (WNA) 5 jiwa. Kelurahan ini memiliki luas 158,16HA2. Memiliki 124 rukun tetangga (RT) dan 9 rukun warga (RW).
Kelurahan ini berbatasan dengan jalur kereta api Merak–Tanahabang dengan Kelurahan Petamburan di sebelah utara, Jalan Gatsu dengan Kelurahan Gelora di sebelah barat, Kali Krukut dengan Karet Tengsin, dan Kanal Banjir Barat dengan Kelurahan Kebon Melati di sebelah timur laut dan Jalan Jenderal Sudirman dengan Kelurahan Karet Semanggi Jakarta Selatan di sebelah selatan.
Sebelum tahun 1966 Bendungan Hilir lebih dikenal dengan Pejompongan, karena terdapat Kompleks Perumahan Khusus Pejompongan. Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. Ib.3/I/1/1966 tanggal 12 Agustus 1966 tentang Pembentukan Kota Administratif Kecamatan dan Kelurahan dalam wilayah Provinsi DKI Jakarta, pada tahun 1966 Kelurahan Bendungan Hilir masuk dalam Kecamatan Tanah Abang yang dahulu pemecahan dari Kelurahan Palmerah dan sebagai salah satu dari 7 Kelurahan di wilayah Kecamatan Tanah Abang Kota Adminstrasi Jakarta Pusat.