Ini adalah perbanyakan fotografis dari dua dimensi, public domain karya seni. Karya seni itu sendiri berada dalam domain publik di dalamnya negara sumber untuk alasan berikut:
Public domainPublic domainfalsefalse
Menurut Undang-Undang Hak Cipta Jepang, dibawah yurisdiksi Pemerintah Jepang hak cipta karya ini telah kadaluarsa dan sekarang menjadi domain umum karena pembuatnya (jika terdiri dari beberapa pembuat, pembuat yang terakhir meninggal dunia) meninggal dunia sebelum 1968, atau karyanya dipublikasikan sebelum 1968 by oleh anonim, penulis dengan nama samaran, atau organisasi. (Artikel 51, 52, dan 57) Catatan: Gunakan {{PD-Japan-oldphoto}} untuk foto yang dipublikasikan sebelum 31 Desember 1956, dan {{PD-Japan-film}} untuk film yang diproduksi sebelum 1953. Karya domain umum harus memiliki hak cipta yang telah kadaluarsa baik di Amerika Serikat maupun negara sumbernya. Berkas harus memiliki copyright tag untuk mengindikasikan status hak cipta di Amerika Serikat. Lihat pula Aturan hak cipta berdasarkan wilayah.
You must also include a United States public domain tag to indicate why this work is in the public domain in the United States.
Note that this work might not be in the public domain in countries that do not apply the rule of the shorter term and have copyright terms longer than life of the author plus 50 years. In particular, Mexico is 100 years, Jamaica is 95 years, Colombia is 80 years, Guatemala and Samoa are 75 years, Switzerland and the United States are 70 years, and Venezuela is 60 years.
Itu juga ada dalam domain publik di Indonesia untuk alasan berikut:
Public domainPublic domainfalsefalse
The author died in 1694, so this work is in the public domain in its country of origin and other countries and areas where the copyright term is the author's life plus 100 years or fewer.
This work is in the public domain in the United States because it meets three requirements:
it was first published outside the United States (and not published in the U.S. within 30 days),
it was first published before 1 March 1989 without copyright notice or before 1964 without copyright renewal or before the source country established copyright relations with the United States,
it was in the public domain in its home country on the URAA date (January 1, 1996 for most countries).
For background information, see the explanations on Non-U.S. copyrights. Note: in addition to this statement, there must be a statement on this page explaining why the work was PD on the URAA date in its source country. Additionally, there must be verifiable information about previous publications of the work.
https://creativecommons.org/publicdomain/mark/1.0/PDMCreative Commons Public Domain Mark 1.0falsefalse
Posisi resmi yang diambil oleh Wikimedia Foundation adalah itu 'reproduksi setia dari karya seni dua dimensi domain publik adalah domain publik'. Reproduksi fotografis ini karenanya juga dianggap berada dalam domain publik di Indonesia. Di yurisdiksi lain, pengguna ulang konten ini mungkin dibatasi; lihat Pengguna kembali foto-foto PD-Art untuk detailnya.