Lompat ke isi

Berkas:Ali Mochtar Ngabalin.jpg

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Ali_Mochtar_Ngabalin.jpg (556 × 490 piksel, ukuran berkas: 65 KB, tipe MIME: image/jpeg)

Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain. Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.

Ringkasan

Deskripsi
Bahasa Indonesia: Terhitung sejak 1 Mei 2018, Kantor Staf Presiden mengangkat beberapa tenaga profesional baru, untuk memperkuat peran lembaga yang didirikan berdasarkan Peraturan Presiden No. 26/2015 ini. Salah seorang tenaga profesional itu ialah Ali Mochtar Ngabalin, yang menempati posisi sebagai Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi. Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan dipimpin oleh Eko Sulistyo.
English: As from 1 May 2018, the Presidential Staff Office appointed several new professionals to strengthen the role of the institutions established under Presidential Regulation No. This 26/2015. One such professional is Ali Mochtar Ngabalin, who occupies the position of Deputy Expert IV for Political Communication and Information Dissemination. Deputy IV Presidential Chief of Staff is led by Eko Sulistyo.
Tanggal
Sumber http://ksp.go.id/ali-mochtar-ngabalin-perkuat-fungsi-komunikasi-politik-ksp/
Pembuat Office of the Staff of the President of the Republic of Indonesia

Lisensi

Public domain Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena dipublikasikan dan/atau didistribusikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 43 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:

  1. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
  2. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
  3. ...
  4. Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

العربية  Basa Bali  English  Bahasa Indonesia  日本語  Jawa  Minangkabau  Bahaso Melayu Jambi  македонски  Bahasa Melayu  português  русский  Sunda  简体中文  繁體中文  +/−

Captions

Add a one-line explanation of what this file represents

Items portrayed in this file

menggambarkan

23 Mei 2018

image/jpeg

checksum Inggris

fcc3248b41bf22fe960a700a6c2cf3f3c319b35a

66.957 Bita

490 piksel

556 piksel

Riwayat berkas

Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.

Tanggal/WaktuMiniaturDimensiPenggunaKomentar
terkini27 Oktober 2019 01.39Miniatur versi sejak 27 Oktober 2019 01.39556 × 490 (65 KB)Urang KamangCropped 57 % horizontally, 43 % vertically using CropTool with precise mode.
27 Oktober 2019 01.37Miniatur versi sejak 27 Oktober 2019 01.371.280 × 853 (322 KB)Urang KamangUser created page with UploadWizard

Halaman berikut menggunakan berkas ini:

Penggunaan berkas global

Wiki lain berikut menggunakan berkas ini: