Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain.
Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.
Ringkasan
DeskripsiAli Mochtar Ngabalin.jpg
Bahasa Indonesia: Terhitung sejak 1 Mei 2018, Kantor Staf Presiden mengangkat beberapa tenaga profesional baru, untuk memperkuat peran lembaga yang didirikan berdasarkan Peraturan Presiden No. 26/2015 ini.
Salah seorang tenaga profesional itu ialah Ali Mochtar Ngabalin, yang menempati posisi sebagai Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi. Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan dipimpin oleh Eko Sulistyo.
English: As from 1 May 2018, the Presidential Staff Office appointed several new professionals to strengthen the role of the institutions established under Presidential Regulation No. This 26/2015.
One such professional is Ali Mochtar Ngabalin, who occupies the position of Deputy Expert IV for Political Communication and Information Dissemination. Deputy IV Presidential Chief of Staff is led by Eko Sulistyo.
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.