Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkas ini mengandung informasi tambahan yang mungkin ditambahkan oleh kamera digital atau pemindai yang digunakan untuk membuat atau mendigitalisasi berkas. Jika berkas ini telah mengalami modifikasi, rincian yang ada mungkin tidak secara penuh merefleksikan informasi dari gambar yang sudah dimodifikasi ini.
Lebar
1.334 px
Tinggi
2.090 px
Bit per komponen
8
8
8
Komposisi piksel
RGB
Orientasi
Normal
Jumlah komponen
3
Resolusi horizontal
300 dpi
Resolusi vertikal
300 dpi
Perangkat lunak
Adobe Photoshop CC 2019 (Windows)
Tanggal dan waktu perubahan berkas
16 Juni 2022 15.09
Versi Exif
2.31
Ruang warna
sRGB
ID unik dokumen asli
98A3BF82572D9893289643C74B288271
Tanggal dan waktu digitalisasi
16 Juni 2022 22.04
Tanggal terakhir perubahan metadata
16 Juni 2022 22.09
Berkas:Anggota Badan Sosialisasi Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nur Nadlifah.jpg