Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Uploaded a work by Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan from https://dprdkalselprov.id/wp-content/uploads/2020/02/2.H.Hasanuddin-Murad-SH2.jpg with UploadWizard
Berkas ini mengandung informasi tambahan yang mungkin ditambahkan oleh kamera digital atau pemindai yang digunakan untuk membuat atau mendigitalisasi berkas. Jika berkas ini telah mengalami modifikasi, rincian yang ada mungkin tidak secara penuh merefleksikan informasi dari gambar yang sudah dimodifikasi ini.
Lebar
655 px
Tinggi
995 px
Bit per komponen
8
8
8
Komposisi piksel
RGB
Orientasi
Normal
Jumlah komponen
3
Resolusi horizontal
72 dpi
Resolusi vertikal
72 dpi
Perangkat lunak
Adobe Photoshop CS6 (Windows)
Tanggal dan waktu perubahan berkas
2 Januari 2020 12.26
Versi Exif
2.21
Sumber cahaya
Tidak diketahui
Ruang warna
Tidak dikalibrasi
Tanggal dan waktu digitalisasi
1 November 2019 19.22
Tanggal terakhir perubahan metadata
2 Januari 2020 20.26
ID unik dokumen asli
CFF140E7A49836E48EDAE664920DF509
Versi IIM
55.335
Berkas:Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Hasanuddin Murad.jpg