Lompat ke isi

Berkas:Arist Merdeka Sirait.jpg

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Arist_Merdeka_Sirait.jpg (700 × 451 piksel, ukuran berkas: 45 KB, tipe MIME: image/jpeg)

Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain. Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.

Ringkasan

Deskripsi
Bahasa Indonesia: PEKANBARU - Komnas Perlindungan Anak Indonesia mengajak seluruh elemen masyarakat Riau untuk membangun gerakan perlindungan anak sekampung. Antisipasi kekerasan dan kejahatan terhadap anak dapat dilakukan dengan membangun partisipasi masyarakat. Demikian disampaikan Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait kepada wartawan, (21/04) di Pekanbaru.
English: PEKANBARU - The National Commission for Child Protection of Indonesia invites all elements of Riau society to build a child protection movement in the village. Anticipation of violence and crimes against children can be done by building community participation. This was conveyed by the Chairman of the National Commission (Komnas) for the Protection of Indonesian Children, Arist Merdeka Sirait to journalists, (21/04) in Pekanbaru.
Tanggal
Sumber

https://mediacenter.riau.go.id/amp/read/39898/riau-jadi-perhatian-komnas-perlindungan-anak

https://mediacenter.riau.go.id/foto_berita/thumb/riau-jadi-perhatian-komnas-perlindungan-anak-indonesia.jpg
Pembuat Government of Riau Province, Indonesia

Lisensi

Public domain Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena dipublikasikan dan/atau didistribusikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 43 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:

  1. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
  2. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
  3. ...
  4. Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

العربية  Basa Bali  English  Bahasa Indonesia  日本語  Jawa  Minangkabau  Bahaso Jambi  македонски  Bahasa Melayu  português  русский  Sunda  简体中文  繁體中文  +/−

Captions

Add a one-line explanation of what this file represents

Items portrayed in this file

menggambarkan

21 April 2018

image/jpeg

checksum Inggris

cb0c11ea6e402669666679088f32b39c0fe6a7cc

45.734 Bita

451 piksel

700 piksel

Riwayat berkas

Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.

Tanggal/WaktuMiniaturDimensiPenggunaKomentar
terkini31 Mei 2021 06.56Miniatur versi sejak 31 Mei 2021 06.56700 × 451 (45 KB)Urang KamangUploaded a work by Government of Riau Province, Indonesia from https://www.riau.go.id/home/content/2018/04/23/7298-riau-jadi-perhatian-komnas-perlindungan-anak https://www.riau.go.id/home/news_images/riau-jadi-perhatian-komnas-perlindungan-anak.jpg with UploadWizard

Halaman berikut menggunakan berkas ini:

Penggunaan berkas global

Wiki lain berikut menggunakan berkas ini:

Metadata