Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
{{Information |description={{id|1=BRIG. DJEND. T.N.I. SUDHARTO SOEDJONO DAN . DIV. TARUNA AKABRI UMUM - DARAT.}} |date=1968 |source=National Military Academy. 1968. [https://books.google.co.id/books?id=OkaJ1vhh5wQC&pg=PP33 Kenang2an Taruna Angkatan ke-XII Akademi Militer Nasional (AKABRI Bag. Darat) 1965-1968]. p. 33 |author=Indonesian Army |permission= |other versions= }} =={{int:license-header}}== {{PD-IDGov}} Category:Sudharto Sudiono