Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkas ini mengandung informasi tambahan yang mungkin ditambahkan oleh kamera digital atau pemindai yang digunakan untuk membuat atau mendigitalisasi berkas. Jika berkas ini telah mengalami modifikasi, rincian yang ada mungkin tidak secara penuh merefleksikan informasi dari gambar yang sudah dimodifikasi ini.
Pembuat
REI
Tanggal dan waktu pembuatan data
26 Maret 2017 21.47
Orientasi
Normal
Resolusi horizontal
96 dpi
Resolusi vertikal
96 dpi
Perangkat lunak
ACD Systems Digital Imaging
Tanggal dan waktu perubahan berkas
7 Januari 2019 10.09
Penempatan Y dan C
Tengah (centered)
Tanggal dan waktu digitalisasi
26 Maret 2017 21.47
Subdetik DateTime
25
Subdetik DateTimeOriginal
03
Subdetik DateTimeDigitized
03
Berkas:Brigjen TNI (TIT) Prof. DR. Nugroho Notosusanto.jpg