Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkas ini mengandung informasi tambahan yang mungkin ditambahkan oleh kamera digital atau pemindai yang digunakan untuk membuat atau mendigitalisasi berkas. Jika berkas ini telah mengalami modifikasi, rincian yang ada mungkin tidak secara penuh merefleksikan informasi dari gambar yang sudah dimodifikasi ini.
Tanggal dan waktu pembuatan data
17 Februari 2016 21.40
Lebar
590 px
Tinggi
842 px
Bit per komponen
8
8
8
Komposisi piksel
RGB
Orientasi
Normal
Jumlah komponen
3
Resolusi horizontal
72 dpi
Resolusi vertikal
72 dpi
Perangkat lunak
Windows Photo Editor 10.0.10011.16384
Tanggal dan waktu perubahan berkas
11 November 2021 14.41
Versi Exif
2.31
Tanggal dan waktu digitalisasi
17 Februari 2016 21.40
Subdetik DateTimeOriginal
00
Subdetik DateTimeDigitized
00
Ruang warna
sRGB
Tanggal terakhir perubahan metadata
2 Oktober 2021 17.45
ID unik dokumen asli
uuid:E51E556BB0A6E911997682D2A27ECEF7
Status hak cipta
Status hak cipta belum diatur
Versi IIM
25.821
Berkas:Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga.jpg