Anonymous works, photographs, cinematographic works, sound recordings, government works, and works of corporate authorship or of international organizations enter the public domain 60 years after the date on which they were first published, counted from the beginning of the following calendar year (i.e. as of 2024, works published prior to 1 January 1964 are considered public domain).
Posthumous works (other than those above) enter the public domain after 60 years from publication date, counted from the beginning of the following calendar year.
Any kind of work other than the above enters the public domain 60 years after the author's death (or in the case of a multi-author work, the death of the last surviving author), counted from the beginning of the following calendar year.
Text of laws, judicial opinions, and other government reports are free from copyright.
The Indian Copyright Act, 1957 is not retroactive, so any work in which copyright did not subsist when it commenced did not have its copyright restored, and is in the public domain per the Copyright Act 1911.
You must also include a United States public domain tag to indicate why this work is in the public domain in the United States.
Note that this work might not be in the public domain in countries that do not apply the rule of the shorter term and have copyright terms longer than life of the author plus 60 years. In particular, Mexico is 100 years, Jamaica is 95 years, Colombia is 80 years, Guatemala and Samoa are 75 years, and Switzerland and the United States are 70 years.
Karya dalam domain publik harus tidak memiliki hak cipta di Amerika Serikat dan di negara sumber dari karya tersebut agar dapat disimpan di Commons. Jika karya tersebut bukan karya A.S., berkas tersebut harus memiliki tag hak cipta tambahan yang menunjukkan status hak cipta di negara sumber.
PD-US-expiredPublic domain in the United States//commons.wikimedia.org/wiki/File:C._V._Rungacharlu.jpg
Berkas ini tidak dikategorikan.
Silakan membantu memperbaiki berkas ini dengan menambah sekurang-kurangnya satu kategori, sehingga berkas tersebut dapat dikaitkan dengan berkas lain yang terkait (bagaimana caranya?), dan supaya berkas ini dapat ditemukan dengan lebih mudah.
Mohon peringatkan pengunggah dengan
{{subst:Please link images|File:C. V. Rungacharlu.jpg}} ~~~~
Berkas ini tidak dikategorikan.
Silakan membantu memperbaiki berkas ini dengan menambah sekurang-kurangnya satu kategori, sehingga berkas tersebut dapat dikaitkan dengan berkas lain yang terkait (bagaimana caranya?), dan supaya berkas ini dapat ditemukan dengan lebih mudah.
Mohon peringatkan pengunggah dengan
{{subst:Please link images|File:C. V. Rungacharlu.jpg}} ~~~~
Captions
Add a one-line explanation of what this file represents
Berkas ini mengandung informasi tambahan yang mungkin ditambahkan oleh kamera digital atau pemindai yang digunakan untuk membuat atau mendigitalisasi berkas. Jika berkas ini telah mengalami modifikasi, rincian yang ada mungkin tidak secara penuh merefleksikan informasi dari gambar yang sudah dimodifikasi ini.