This is a faithful photographic reproduction of an original two-dimensional work of art. The work of art itself is in the public domain for the following reason:
Public domainPublic domainfalsefalse
This image (or other media file) is in the public domain because its copyright has expired and its author is anonymous. This applies to the European Union and those countries with a copyright term of 70 years after the work was made available to the public and the author never disclosed their identity. Important: Always mention where the image comes from, as far as possible, and make sure the author never claimed authorship.
Note: In Germany and possibly other countries, certain anonymous works published before July 1, 1995 are copyrighted until 70 years after the death of the author. See Übergangsrecht. Please use this template only if the author never claimed authorship or their authorship never became public in any other way. If the work is anonymous or pseudonymous (e.g., published only under a corporate or organization's name), use this template for images published more than 70 years ago.For a work made available to the public in the United Kingdom, please use Template:PD-UK-unknown instead.
This digital reproduction has been released under the following licenses:
Godot13, pemilik hak cipta dari karya ini, dengan ini menerbitkan berkas ini di bawah ketentuan berikut:
untuk berbagi – untuk menyalin, mendistribusikan dan memindahkan karya ini
untuk menggubah – untuk mengadaptasi karya ini
Berdasarkan ketentuan berikut:
atribusi – Anda harus mencantumkan atribusi yang sesuai, memberikan pranala ke lisensi, dan memberi tahu bila ada perubahan. Anda dapat melakukannya melalui cara yang Anda inginkan, namun tidak menyatakan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
berbagi serupa – Apabila Anda menggubah, mengubah, atau membuat turunan dari materi ini, Anda harus menyebarluaskan kontribusi Anda di bawah lisensi yang sama atau kompatibel dengan lisensi pada materi asli.
In many jurisdictions, faithful reproductions of two-dimensional public domain works of art are not copyrightable. The Wikimedia Foundation's position is that these works are not copyrightable in the United States (see Commons:Reuse of PD-Art photographs). In these jurisdictions, this work is actually in the public domain and the requirements of the digital reproduction's license are not compulsory.
Berkas ini, baik seluruhnya atau sebagian, menunjukkan gambaran dari mata uang.
Walaupun berkas ini dalam domain umum atau tidak berhak cipta, penggunaannya mungkin dibatasi oleh syarat hukum lain diluar hukum hak cipta, seperti undang-undang pemalsuan uang. Sebelum menggunakan kembali berkas ini, pastikan Anda telah mengetahui bahwa penggunaan berkas tersebut sudah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lihat pula: penyangkalan umum.
Captions
Add a one-line explanation of what this file represents
Berkas ini mengandung informasi tambahan yang mungkin ditambahkan oleh kamera digital atau pemindai yang digunakan untuk membuat atau mendigitalisasi berkas. Jika berkas ini telah mengalami modifikasi, rincian yang ada mungkin tidak secara penuh merefleksikan informasi dari gambar yang sudah dimodifikasi ini.