Lompat ke isi

Berkas:Gayus Tambunan.jpg

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Gayus_Tambunan.jpg (300 × 400 piksel, ukuran berkas: 43 KB, tipe MIME: image/jpeg)

Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain. Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.

Ringkasan

Deskripsi
Bahasa Indonesia: Selasa 31/8/2010 Berkas Perkara Gayus Tambunan di limpahkan ke Pengadilan. Pelimpahan ke Pengadilan ini terkait terhadap 2 tindak pidana yang dilakukan oleh Gayus Tambunan, yaitu dalam perkara perkara Pajak yang melibatkan 2 orang atasan Gayus di Ditjen Pajak (Maruli Pandapotan Manurung dan Humala Sl Napitupulu) yaitu melakukan penelitian materi keberatan dan berwenang untuk mengurangi, menghapus, menambah sangsi terkait permohonan keberatan wajib pajak, dan berkas kedua perkara terkait Tindak pidana Korupsi berupa memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara (Penyidik Mabes Polri) yang berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban dalama jabatannya.
English: Tuesday 31/8/2010 Gayus Tambunan Case File submitted to the Court. Delegation to the Court is related to 2 criminal acts committed by Gaius Tambunan, namely in a Tax case involving two Gayus superiors at the Directorate General of Taxes (Maruli Pandapotan Manurung and Humala Sl Napitupulu), which is conducting research on objection material and has the authority to reduce, delete, add sanctions related to the taxpayer's objection request, and the second case file related to Corruption in the form of giving something to civil servants or state administrators (Police Headquarters Investigator) related to something that is contrary to the obligations in his position.
Tanggal
Sumber http://www.en.kejari-jaksel.go.id/read/news/2010/08/31/181/berkas-gayus-tambunan-di-limpahkan-ke-pengadilan-181
Pembuat Attorney General Office, South Jakarta, Indonesia

Lisensi

Public domain Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena dipublikasikan dan/atau didistribusikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 43 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:

  1. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
  2. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
  3. ...
  4. Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

العربية  Basa Bali  English  Bahasa Indonesia  日本語  Jawa  Minangkabau  Bahaso Melayu Jambi  македонски  Bahasa Melayu  português  русский  Sunda  简体中文  繁體中文  +/−

Captions

Add a one-line explanation of what this file represents

Items portrayed in this file

menggambarkan

image/jpeg

31 Agustus 2010

Riwayat berkas

Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.

Tanggal/WaktuMiniaturDimensiPenggunaKomentar
terkini10 Juli 2020 08.27Miniatur versi sejak 10 Juli 2020 08.27300 × 400 (43 KB)Urang KamangUploaded a work by Attorney General Office, South Jakarta, Indonesia from http://www.en.kejari-jaksel.go.id/read/news/2010/08/31/181/berkas-gayus-tambunan-di-limpahkan-ke-pengadilan-181 with UploadWizard

Halaman berikut menggunakan berkas ini:

Penggunaan berkas global

Wiki lain berikut menggunakan berkas ini:

Metadata