Lompat ke isi

Berkas:Gibran Rakabuming Raka signature.jpg

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Gibran_Rakabuming_Raka_signature.jpg (141 × 72 piksel, ukuran berkas: 3 KB, tipe MIME: image/jpeg)

Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain. Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.

Ringkasan

Deskripsi
Bahasa Indonesia: Tanda tangan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dalam KEPUTUSAN WALIKOTA SURAKARTA NOMOR 502.05 / 64.4 TAHUN 2022 TENTANG TIM PENYUSUN PERATURAN WALIKOTA TENTANG RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KOTA SURAKARTA
English: The signature of the Mayor of Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, in the DECREE OF THE MAYOR OF SURAKARTA NUMBER 502.05 / 64.4 OF 2022 CONCERNING THE MAYOR'S REGULATION DRAFTING TEAM CONCERNING THE GENERAL PLAN FOR MOD PLANTING
Tanggal
Sumber https://inprokum.baghukum.surakarta.go.id/uploads/kep.wali_no_64.4_tahun_2022-2.pdf
Pembuat Government of Surakarta city, Central Java, Indonesia

Lisensi

Public domain
This signature is believed to be ineligible for copyright and therefore in the public domain because it falls below the required level of originality for copyright protection both in the United States and in the source country (if different). In this case, the source country (e.g. the country of nationality of the signatory) is believed to be Indonesia.
Note that this tag cannot be used on all signatures, as not all signatures are copyright-free.
See Commons:When to use the PD-signature tag for an explanation of when the tag may be used.
Public domain Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena dipublikasikan dan/atau didistribusikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 43 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:

  1. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
  2. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
  3. ...
  4. Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

العربية  Basa Bali  English  Bahasa Indonesia  日本語  Jawa  Minangkabau  Bahaso Melayu Jambi  македонски  Bahasa Melayu  português  русский  Sunda  简体中文  繁體中文  +/−

Captions

Tanda tangan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dalam KEPUTUSAN WALIKOTA SURAKARTA NOMOR 502.05 / 64.4 TAHUN 2022 TENTANG TIM PENYUSUN PERATURAN WALIKOTA TENTANG RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KOTA SURAKARTA

Items portrayed in this file

menggambarkan

8 Agustus 2022

Riwayat berkas

Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.

Tanggal/WaktuMiniaturDimensiPenggunaKomentar
terkini10 November 2024 14.10Miniatur versi sejak 10 November 2024 14.10141 × 72 (3 KB)Urang KamangCropped 89 % horizontally, 96 % vertically, 100 % areawise using CropTool with precise mode.
10 November 2024 14.09Miniatur versi sejak 10 November 2024 14.091.275 × 1.940 (134 KB)Urang KamangUploaded a work by Government of Surakarta city, Central Java, Indonesia from https://inprokum.baghukum.surakarta.go.id/uploads/kep.wali_no_64.4_tahun_2022-2.pdf with UploadWizard

Halaman berikut menggunakan berkas ini:

Penggunaan berkas global

Wiki lain berikut menggunakan berkas ini: