Ida_Fauziyah.jpg(320 × 475 piksel, ukuran berkas: 19 KB, tipe MIME: image/jpeg)
Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain.
Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.
Ringkasan
DeskripsiIda Fauziyah.jpg
Bahasa Indonesia: Jakarta - Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia berkomitmen untuk meningkatkan pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Malaysia. Keduanya juga berkomitmen untuk menyelesaikan sejumlah prosedur penempatan dan pelindungan PMI yang belum terselesaikan.
Komitmen tersebut disampaikan kedua belah pihak saat Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, menerima kunjungan Menteri Dalam Negeri Kerajaan Malaysia, Tan Sri Dato' Hj. Muhyiddin bin Hj. Mohd. Yassin, di Kantor Kemnaker, Jakarta, hari Selasa (10/12).
English: Jakarta - The Government of Indonesia and the Government of Malaysia are committed to increasing the protection of Indonesian Migrant Workers (PMI) working in Malaysia. Both also committed to completing a number of PMI placement and protection procedures that have yet to be resolved.
The commitment was conveyed by both parties when the Indonesian Minister of Manpower, Ida Fauziyah, received a visit from the Minister of Home Affairs of the Kingdom of Malaysia, Tan Sri Dato 'Hj. Muhyiddin bin Hj. Mohd. Yassin, at the Ministry of Manpower, Jakarta, Tuesday (10/12).
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.