According to Sect 71 of the Copyright Ordinance of Hong Kong, it is not a copyright infringement to make graphic representations, take photographs, or broadcast the images of buildings, sculptures, models for buildings and works of artistic craftsmanship, if the object is permanently situated in a public place or in premises open to the public. Because Hong Kong was a territory of the United Kingdom until 1997, Hong Kong law is modelled on UK law, and in the absence of any specific case law to the contrary it is reasonable to assume that the rules will be similar.
Similar to the UK law, 'works of artistic craftsmanship' is defined separately from 'graphic work'. The latter includes any painting, drawing, diagram, map, chart or plan, and any engraving, etching, lithograph, woodcut or similar work. Therefore freedom given in Sect 71 does not apply to posters or maps in public places.
untuk berbagi – untuk menyalin, mendistribusikan dan memindahkan karya ini
untuk menggubah – untuk mengadaptasi karya ini
Berdasarkan ketentuan berikut:
atribusi – Anda harus mencantumkan atribusi yang sesuai, memberikan pranala ke lisensi, dan memberi tahu bila ada perubahan. Anda dapat melakukannya melalui cara yang Anda inginkan, namun tidak menyatakan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
berbagi serupa – Apabila Anda menggubah, mengubah, atau membuat turunan dari materi ini, Anda harus menyebarluaskan kontribusi Anda di bawah lisensi yang sama atau kompatibel dengan lisensi pada materi asli.
Berkas ini mengandung informasi tambahan yang mungkin ditambahkan oleh kamera digital atau pemindai yang digunakan untuk membuat atau mendigitalisasi berkas. Jika berkas ini telah mengalami modifikasi, rincian yang ada mungkin tidak secara penuh merefleksikan informasi dari gambar yang sudah dimodifikasi ini.