Ukuran asli(575 × 692 piksel, ukuran berkas: 97 KB, tipe MIME: image/jpeg)
Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain.
Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.
Ringkasan
DeskripsiJa'far Umar Thalib.jpg
Bahasa Indonesia: Sleman – Pertikaian antara keluarga Julius Felisianus dengan Ustad Abdul Kholik akhirnya dapat diselesaikan dengan damai. Pembicaraan perdamaian difasilitasi oleh Bupati Sleman Drs H Sri Purnomo MSI pada hari Jumat (15/8) pukul 17.30 WIB, bertempat di Rumah Dinas Bupati Sleman.
Kesepakatan damai secara tertulis ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan disaksikan oleh Bupati Sleman Sri Purnomo, Kapolres Sleman AKBP Ihsan Amin S.IK, MH, Dandim 0732 Sleman Letkol (Inf) Bambang Yudi S.Sos.
Dalam pertemuan tersebut pihak Julius Felisianus diwakili oleh kakaknya, Yohanes Suwalji dan Romo Paroki Gereja Kudus Banteng Sinduharjo Ngaglik Sleman Aloysius Kriswinarto MSF, sedangkan Abdul Kholik yang diwakili Ustad H Ja’far Umar Thalib pimpinan Pondok Pesantren IHYA’US SUNNAH Degolan Umbulmartani Ngemplak.
English: Sleman - The dispute between Julius Felisianus's family and Ustad Abdul Kholik was finally resolved peacefully. The peace talks were facilitated by the Sleman Regent Drs H Sri Purnomo MSI on Friday (8/15) at 17:30 West Indonesia Time, at the Sleman Regent's official residence.
The written peace agreement was signed by both parties, and witnessed by Sleman Regent Sri Purnomo, Sleman Police Chief Adjunct Senior Commissioner Ihsan Amin S.IK, MH, Dandim 0732 Sleman Letkol (Inf) Bambang Yudi S. Sos.
During the meeting Julius Felisianus was represented by his brother, Yohanes Suwalji and the Parish Church of the Holy Church of the Sinduharjo Banteng Sindagarjo, Sleman Aloysius Kriswinarto MSF, while Abdul Kholik, represented by Ustad H Ja'far Umar Thalib, led by IHYA’US SUNNAH Islamic Boarding School, Ngaglik, Sleman, Aloysius Kriswinarto, MSF, while Abdul Kholik, represented by Ustad H Ja'far Umar Thalib, led by IHYA'US SUNNAH Islamic Boarding School in Degolan Umbulmartani Ngemplak.
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkas ini mengandung informasi tambahan yang mungkin ditambahkan oleh kamera digital atau pemindai yang digunakan untuk membuat atau mendigitalisasi berkas. Jika berkas ini telah mengalami modifikasi, rincian yang ada mungkin tidak secara penuh merefleksikan informasi dari gambar yang sudah dimodifikasi ini.