Lompat ke isi

Berkas:Japanese holdout soldiers occupying Bukittinggi.jpg

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Japanese_holdout_soldiers_occupying_Bukittinggi.jpg (527 × 394 piksel, ukuran berkas: 29 KB, tipe MIME: image/jpeg)

Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain. Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.

Ringkasan

Deskripsi
Bahasa Indonesia: Tentara Jepang masih banyak berkeliaran di Kota Bukittinggi sesudah diumumkannya kemerdekaan Indonesia dan kalahnya Jepang
English: Japanese soldiers still seen wandering and occupying the City of Bukittinggi after the Proclamation of Indonesia’s Independence and the Surrender of Japan. During so the British Indian 26th infantry have yet to reach Bukittinggi. According to a newsletter from 13 February 1946, many of the Japanese inland still occupies the Sumatran inland regions (highlands) and are still armed. Some on the coast collaborated with the allies in peacekeeping.
Tanggal
Sumber

Kementerian Penerangan RI. 1954. Republik Indonesia Propinsi Sumatera Tengah. Djakarta: Kementrian Penerangan R.I.

Via Galeri Foto Sejarah : Sumatra Barat Dari Masa Pendudukan Jepang Hingga Prri (Historical Photos Gallery : West Sumatra From the Time of the Japanese Occupation Until PRRI (Padang: Dhd-bpk 45, 2021).
Pembuat Tak diketahuiUnknown author

Lisensi

Public domain
Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena hak cipta atasnya telah berakhir, berdasarkan Pasal 30 dan 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Pasal 30

  1. Hak Cipta atas Ciptaan:
    1. Program Komputer;
    2. sinematografi;
    3. fotografi;
    4. database; dan
    5. karya hasil pengalihwujudan,
    berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
  2. Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
  3. Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

Pasal 31

  1. Hak Cipta atas Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan:
    1. Pasal 10 ayat (2) berlaku tanpa batas waktu;
    2. Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum.
  2. Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan Pasal 11 ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.

العربيَّة | English | Bahasa Indonesia | Bahaso Jambi | македонски | português | русский | slovenščina | +/−

Public domain

For background information, see the explanations on Non-U.S. copyrights.
Note: This tag should not be used for sound recordings.

Captions

Tentara Jepang masih banyak berkeliaran di Kota Bukittinggi sesudah diumumkannya kemerdekaan Indonesia dan kalahnya Jepang

Items portrayed in this file

menggambarkan

Agustus 1945

image/jpeg

Riwayat berkas

Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.

Tanggal/WaktuMiniaturDimensiPenggunaKomentar
terkini12 Juli 2024 11.05Miniatur versi sejak 12 Juli 2024 11.05527 × 394 (29 KB)Kaliper1Uploaded a work by {{Unknown|author}} from Kementerian Penerangan RI. 1954. Republik Indonesia Propinsi Sumatera Tengah. Djakarta: Kementrian Penerangan R.I. Via [http://repo.unand.ac.id/45368/ Galeri Foto Sejarah : Sumatra Barat Dari Masa Pendudukan Jepang Hingga Prri (Historical Photos Gallery : West Sumatra From the Time of the Japanese Occupation Until PRRI (Padang: Dhd-bpk 45, 2021).] with UploadWizard

Halaman berikut menggunakan berkas ini:

Penggunaan berkas global

Wiki lain berikut menggunakan berkas ini: