Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Add a one-line explanation of what this file represents
Arrive in Poland, Jihane Almira Chedid together with The Embassy of Indonesia, Warsaw chairman and Presidential Advisory Council member, welcoming her as she ready to compete for Miss Suprational 2021 in Małopolska.
{{Information |description=Arrive in {{W|Poland}}, {{W|Jihane Almira Chedid}} together with {{W|Embassy of Indonesia, Warsaw|The Embassy of Indonesia, Warsaw}} chairman and {{W|Presidential Advisory Council|Presidential Advisory Council member}}, welcoming her as she ready to compete for {{W|Miss Suprational 2021}} in {{W|Małopolska}}.}}. |date=2021-08-02 |source=[https://www.facebook.com/IndonesianEmbassyWarsaw/posts/4557422760934958 Selamat datang di Polandia, Puteri Indonesia Par...
Berkas ini mengandung informasi tambahan yang mungkin ditambahkan oleh kamera digital atau pemindai yang digunakan untuk membuat atau mendigitalisasi berkas. Jika berkas ini telah mengalami modifikasi, rincian yang ada mungkin tidak secara penuh merefleksikan informasi dari gambar yang sudah dimodifikasi ini.