Ini adalah suatu perbanyakan fotografis dari sebuah karya seni dua dimensi. Karya seni tersebut berada pada domain publik karena alasan berikut:
Public domainPublic domainfalsefalse
This work is in the public domain in its country of origin and other countries and areas where the copyright term is the author's life plus 100 years or fewer.
You must also include a United States public domain tag to indicate why this work is in the public domain in the United States.
https://creativecommons.org/publicdomain/mark/1.0/PDMCreative Commons Public Domain Mark 1.0falsefalse
Posisi resmi Wikimedia Foundation adalah bahwa "faithful reproductions of two-dimensional public domain works of art are public domain, and that claims to the contrary represent an assault on the very concept of a public domain". Untuk detilnya, lihat Commons:When to use the PD-Art tag. Oleh karena itu, perbanyakan fotografis ini juga dianggap berada pada domain publik.
Mohon diperhatikan bahwa hukum lokal mungkin saja melarang atau membatasi penggunaan kembali berkas ini di wilayah hukum anda. Lihat Commons:Reuse of PD-Art photographs.
Ini adalah suatu perbanyakan fotografis dari sebuah karya seni dua dimensi. Karya seni tersebut berada pada domain publik karena alasan berikut:
Public domainPublic domainfalsefalse
Menurut Undang-Undang Hak Cipta Jepang, dibawah yurisdiksi Pemerintah Jepang hak cipta karya ini telah kadaluarsa dan sekarang menjadi domain umum karena pembuatnya (jika terdiri dari beberapa pembuat, pembuat yang terakhir meninggal dunia) meninggal dunia sebelum 1968, atau karyanya dipublikasikan sebelum 1968 by oleh anonim, penulis dengan nama samaran, atau organisasi. (Artikel 51, 52, dan 57) Catatan: Gunakan {{PD-Japan-oldphoto}} untuk foto yang dipublikasikan sebelum 31 Desember 1956, dan {{PD-Japan-film}} untuk film yang diproduksi sebelum 1953. Karya domain umum harus memiliki hak cipta yang telah kadaluarsa baik di Amerika Serikat maupun negara sumbernya. Berkas harus memiliki copyright tag untuk mengindikasikan status hak cipta di Amerika Serikat. Lihat pula Aturan hak cipta berdasarkan wilayah.
You must also include a United States public domain tag to indicate why this work is in the public domain in the United States.
Note that this work might not be in the public domain in countries that do not apply the rule of the shorter term and have copyright terms longer than life of the author plus 50 years. In particular, Mexico is 100 years, Jamaica is 95 years, Colombia is 80 years, Guatemala and Samoa are 75 years, Switzerland and the United States are 70 years, and Venezuela is 60 years.
Posisi resmi Wikimedia Foundation adalah bahwa "faithful reproductions of two-dimensional public domain works of art are public domain, and that claims to the contrary represent an assault on the very concept of a public domain". Untuk detilnya, lihat Commons:When to use the PD-Art tag. Oleh karena itu, perbanyakan fotografis ini juga dianggap berada pada domain publik.
Mohon diperhatikan bahwa hukum lokal mungkin saja melarang atau membatasi penggunaan kembali berkas ini di wilayah hukum anda. Lihat Commons:Reuse of PD-Art photographs.
Ini adalah suatu perbanyakan fotografis dari sebuah karya seni dua dimensi. Karya seni tersebut berada pada domain publik karena alasan berikut:
Public domainPublic domainfalsefalse
This media file is in the public domain in the United States. This applies to U.S. works where the copyright has expired, often because its first publication occurred prior to January 1, 1929, and if not then due to lack of notice or renewal. See this page for further explanation.
This image might not be in the public domain outside of the United States; this especially applies in the countries and areas that do not apply the rule of the shorter term for US works, such as Canada, Mainland China (not Hong Kong or Macao), Germany, Mexico, and Switzerland. The creator and year of publication are essential information and must be provided. See Wikipedia:Public domain and Wikipedia:Copyrights for more details.
Posisi resmi Wikimedia Foundation adalah bahwa "faithful reproductions of two-dimensional public domain works of art are public domain, and that claims to the contrary represent an assault on the very concept of a public domain". Untuk detilnya, lihat Commons:When to use the PD-Art tag. Oleh karena itu, perbanyakan fotografis ini juga dianggap berada pada domain publik.
Mohon diperhatikan bahwa hukum lokal mungkin saja melarang atau membatasi penggunaan kembali berkas ini di wilayah hukum anda. Lihat Commons:Reuse of PD-Art photographs.