Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
=={{int:filedesc}}== {{Information |description= {{id|Larungan Risalah Doa di Telaga Ngebel pada tahun 2018.}} {{en|1=Larungan Risalah Doa at Ngebel Lake in 2018.}} |date=2018 |source=https://ponorogo.go.id/asset/uploads/2018/09/Larungkan-Buceng-Bupati-Ipong-Yakin-Ponorogo-Lebih-Maju-1.jpeg |author= |permission= |other versions= }} =={{int:license-header}}== {{PD-IDGov}} Category:Larungan Risalah DoaCategory:Ponorogo Regency