Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Uploaded a work by Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo from https://dprd.palopokota.go.id/content/themes/public/default/assets/images/dprd-palopo.png with UploadWizard
Berkas ini mengandung informasi tambahan yang mungkin ditambahkan oleh kamera digital atau pemindai yang digunakan untuk membuat atau mendigitalisasi berkas. Jika berkas ini telah mengalami modifikasi, rincian yang ada mungkin tidak secara penuh merefleksikan informasi dari gambar yang sudah dimodifikasi ini.
Resolusi horizontal
72 dpi
Resolusi vertikal
72 dpi
Ruang warna
sRGB
Lebar gambar
1.600 px
Tinggi gambar
1.550 px
Perangkat lunak
Adobe Photoshop CC 2019 (Windows)
Tanggal dan waktu digitalisasi
2 Desember 2020 22.24
Tanggal dan waktu perubahan berkas
8 Desember 2020 21.28
Tanggal terakhir perubahan metadata
8 Desember 2020 21.28
ID unik dokumen asli
xmp.did:f74db692-a567-d744-a146-31a1ba974796
Berkas:Logo Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo.png