Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gambar ini berhak cipta.Pemegang hak cipta gambar ini telah mengizinkan gambar ini digunakan untuk tujuan apa pun termasuk distribusi ulang, modifikasi, pembuatan turunan, dan penggunaan secara komersial.
Harap periksa bahwa sumbernya sudah benar. Umumnya, harap dicatat bahwa setiap gambar yang beredar di Internet tidak memiliki pernyataan izin distribusi ulang. Berkas yang tidak memiliki perizinan valid tersebut harus ditag dengan {{subst:npd}}.
Catatan penggunaan:
Jika berkas ini membutuhkan atribusi, gunakan {{Attribution}}.
Khusus untuk berkas karya sendiri, gunakan {{Cc-zero}}.
{{Information |Description ={{en|1=Coat of Pandeglang Regency}} {{id|1=Lambang Kabupaten Pandeglang}} |Source =http://www.pandeglangkab.go.id/profil.php |Author =Pemerintah Kabupaten Pandeglang |Date =03 Maret 2011 |Permission