Ukuran asli(819 × 776 piksel, ukuran berkas: 506 KB, tipe MIME: image/png)
Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain.
Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.
Ringkasan
DeskripsiLogo Universitas Nommensen.png
Bahasa Indonesia: Universitas HKBP Nommensen mempunyai lambang yang terdiri dari Salib di atas Alkitab di dalam Bola Dunia, Pro Deo et Patria ditulis di sebelah atas, padi dan kapas pada tatanan sebelah kiri, mahkota duri pada tatanan sebelah kanan, dan huruf N yang dililiti pita bertuliskan Universitas HKBP Nommensen di bagian bawah. Warna dasar adalah biru langit, padi, salib, pinggir dan tulisan pada Alkitab berwarna kuning emas, kapas dan Alkitab berwarna putih dan mahkota duri berwarna cokelat tua.
Makna yang tergantung dalam lambang tersebut adalah:
Pro Deo et Patria berarti untuk Tuhan dan Ibu Pertiwi
Bola dunia berarti kehidupan
Padi dan kapas berarti keadilan sosial
Huruf N berarti Nommensen
Lilitan pita berarti pelayanan tanpa pamrih
Warna dasar biru berarti cakrawala pendidikan
Bendera Universitas, berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran 160 x 240 Cm, di tengah-tengah diletakkan lambang, di pinggir di buat rambu-rambu berwarna kuning emas, di bagian atas lambang ditulis Universitas HKBP Nommensen, dengan warna dasar biru langit.
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.