Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap; atau
pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan Pencipta atau pihak terkait, atau Pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut.
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
http:////id.wikipedia.org/wiki/Berkas:Maskot_Pilkada_Palopo_2024.pngDU-PemerintahIndonesiaDomain Umum-Pemerintah Indonesia
Karya ini telah dilepaskan dalam domain publik oleh sang pemegang hak cipta. Lisensi ini berlaku di seluruh dunia.
Jika secara hukum hal ini tidak memungkinkan: Sang pemegang/pemilik hak cipta memberikan hak kepada pihak mana pun untuk menggunakan karya ini atas tujuan apa pun, tanpa syarat tambahan, kecuali jika syarat-syarat tersebut diharuskan oleh hukum.
Public domain//id.wikipedia.org/wiki/Berkas:Maskot_Pilkada_Palopo_2024.png
Riwayat berkas
Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.