Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain.
Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.
Ringkasan
DeskripsiPadangbahn Typenskizze 1B 1894.png
Deutsch: Lokomotive mit Adhäsions- und Zahnradantrieb mit Achsfolge 1'B Baujahr 1894 für die Padangbahn auf Sumatra
Tanggal
Sumber
Schweizerische Bauzeitung
Pembuat
Tak diketahuiUnknown author
Lisensi
Public domainPublic domainfalsefalse
The author of this image from Switzerland is unknown, and the image was published at least 70 years ago. It is therefore in the public domain in Switzerland by virtue of Art. 31 of the Swiss Copyright Act.
Note that this applies only if a reliable source is cited to indicate that the author is not publicly known; just not knowing who the author is is not enough to qualify the image as public domain. This image may not be in the public domain in countries other than Switzerland.
This image is in the public domain in countries and areas where the copyright term for anonymous or pseudonymous works is 70 years from the year of first publication or less, for example in the European Union.
Please give also an explanation why the work is in the public domain in its source country and in the United States. If this work was published after 1928 and it was not in the public domain in its source country on the URAA date (January 1, 1996 for most countries), use {{Not-PD-US-URAA}} in addition to this template.
For files in the public domain in the EU, please use {{PD-anon-70-EU}} (see the documentation).
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Pasal 31
Hak Cipta atas Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan:
Pasal 10 ayat (2) berlaku tanpa batas waktu;
Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum.
Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan Pasal 11 ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.
Berkas ini mengandung informasi tambahan yang mungkin ditambahkan oleh kamera digital atau pemindai yang digunakan untuk membuat atau mendigitalisasi berkas. Jika berkas ini telah mengalami modifikasi, rincian yang ada mungkin tidak secara penuh merefleksikan informasi dari gambar yang sudah dimodifikasi ini.