Lompat ke isi

Berkas:Pelapasliaran Burung Colibri di Cagar Alam Durian Luncuk I.jpg

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pelapasliaran_Burung_Colibri_di_Cagar_Alam_Durian_Luncuk_I.jpg (640 × 350 piksel, ukuran berkas: 74 KB, tipe MIME: image/jpeg)

Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain. Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.

Ringkasan

Deskripsi
Bahasa Indonesia: Pelapasliaran Burung Colibri di Cagar Alam Durian Luncuk I. Seksi Konservasi Wilayah I (SKW-I) Balai KSDA Jambi pada hari Sabtu tanggal 29 September 2018 sekitar pukul 17.00 WIB telah melaksanakan pelapasliaran burung colibri di Cagar Alam Durian Luncuk I Desa Guruh Baru Kecamatan Mandiangin Kab Sarolangun. Burung tersebut merupakan hasil operasi tumbuhan dan satwa liar (TSL) anggota SKW-I BKSDA Jambi, FFI dan anggota Polres Sarolangun pada tanggal 24 September 2018, burung tersebut berasal dari pekanbaru dibawa oleh mobil Suzuki APV dengan plat nomor BM 1687 VX tujuan Provinsi Bengkulu. Jumlah burung madu pengantin/ colibri ninja (Nectarinia Sperata) yang disita berjumlah 80 ekor ( 22 ekor jantan dan 58 ekor betina ), jenis burung tersebut tidak termasuk dilindungi undang-undang.
Tanggal
Sumber https://ksdae.menlhk.go.id/berita/4671/pelapasliaran-burung-colibri-di-cagar-alam-durian-luncuk-i.html
Pembuat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

Lisensi

Public domain Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena dipublikasikan dan/atau didistribusikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 43 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:

  1. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
  2. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
  3. ...
  4. Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

العربية  Basa Bali  English  Bahasa Indonesia  日本語  Jawa  Minangkabau  Bahaso Melayu Jambi  македонски  Bahasa Melayu  português  русский  Sunda  简体中文  繁體中文  +/−

Captions

Pelapasliaran Burung Colibri di Cagar Alam Durian Luncuk I

Items portrayed in this file

menggambarkan

Riwayat berkas

Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.

Tanggal/WaktuMiniaturDimensiPenggunaKomentar
terkini14 Agustus 2024 05.14Miniatur versi sejak 14 Agustus 2024 05.14640 × 350 (74 KB)Muhamad Izzul FiqihUploaded a work by Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem from https://ksdae.menlhk.go.id/berita/4671/pelapasliaran-burung-colibri-di-cagar-alam-durian-luncuk-i.html with UploadWizard

Halaman berikut menggunakan berkas ini:

Metadata