Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain.
Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.
Any autoconfirmed user can overwrite this file from the same source. Please ensure that overwrites comply with the guideline.
Ringkasan
DeskripsiPeringatan Darurat.png
English: Image of a concept Emergency Alert System for Indonesia originally made by EAS Indonesia Concept. Initially, it was used for a horror-video concept called "analog horror." It later sprung to become a Pro-Democracy symbol in Indonesia in light of the 2024 Indonesian General Elections Controversy, a controversial Constitutional court ruling, and controversies during President Jokowi's Administration.[1][2]
The image in question, which features only the Indonesian Garuda Symbol and simple text, is considered to be within the public domain as it does not meet the threshold of originality required for copyright protection. However, for any reposting of the full video associated with this image, proper credit must be given in accordance with the EAS Indonesia Concept. This implies that while the specific frame may not require attribution, the full video does, due to different creative elements or content that exceed the originality threshold.
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gambar ini menunjukkan bendera, lambang negara, segel atau lambang resmi lain. Penggunaan lambang tersebut dibatasi di banyak negara. Pembatasan tersebut independen dari status hak cipta.
Uploaded a work by EAS Indonesia Concept from https://www.youtube.com/watch?v=JTcOy3bJ4p4&list=PLEDAubXu05_PbZsV4qNDPoME1zpd4jkic&index=13&ab_channel=EASIndonesiaConcept with UploadWizard