Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Uploaded a work by Financial Directorate of the Indonesian Army from [https://web.archive.org/web/20151026025414/http://ditkuad.mil.id/4b583376b2767b923c3e1da60d10de59.php?infolahtaditkuad=mantan MANTAN DIRKUAD] with UploadWizard
Berkas ini mengandung informasi tambahan yang mungkin ditambahkan oleh kamera digital atau pemindai yang digunakan untuk membuat atau mendigitalisasi berkas. Jika berkas ini telah mengalami modifikasi, rincian yang ada mungkin tidak secara penuh merefleksikan informasi dari gambar yang sudah dimodifikasi ini.
Orientasi
Normal
Resolusi horizontal
72 dpi
Resolusi vertikal
72 dpi
Perangkat lunak
Adobe Photoshop CS3 Windows
Tanggal dan waktu perubahan berkas
23 Agustus 2015 08.50
Ruang warna
sRGB
Lebar gambar
400 px
Tinggi gambar
484 px
Tanggal dan waktu digitalisasi
21 Agustus 2013 20.11
Tanggal terakhir perubahan metadata
23 Agustus 2015 15.50
Versi IIM
33.908
Berkas:S. Momon H. Adiputra, Financial Director of the Indonesian Army.jpg