Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain.
Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.
Ringkasan
DeskripsiSerah Terima Ranpur P2 Commando Di Wing I Paskhas.jpg
Bahasa Indonesia: Jakarta (23/03). Bertempat di depan ruang loby Markas Wing I Paskhas dilaksanakan proses serah terima Ranpur jenis P2 Commando dari PT SSE kepada Kementrian Pertahanan RI yang diwakili oleh Komandan Korpaskhas Marsekal Muda TNI T. Seto Purnomo. Rabu (22/03/2017).
Korpaskhas kembali diperkuat dengan rantis (kendaraan taktis) lapis baja 4×4. Setelah sebelumnya menggunakan rantis jip lapis baja DMV-30 T/A, kini Paskhas dalam proses untuk mendapatkan P2 Commando 4×4, rantis lapis baja produksi PT Sentra Surya Ekajaya (SSE) yang akan dialokasikan ke Satbravo ‘90.
Dalam kegiatan tersebut, Komandan Korpaskhas beserta staf mengecek secara fisik kondisi ranpur P2 Commando. Kemudian dilanjutkan dengan prosesi serah terima di ruang loby Mawing I Paskhas.
Adapun yang hadir dalam acara serah terima tersebut Wadankorpaskhas Marsma TNI Yudi Bustami, Ir Korpaskhas, Asren Korpaskhas, Danwing I Paskhas, Dansatbravo ’90 Paskhas, Danyonko 461 Paskhas, Danyonko 467 Paskhas serta Dirut PT. SSE (Sentra Surya Ekajaya).
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkas ini mengandung informasi tambahan yang mungkin ditambahkan oleh kamera digital atau pemindai yang digunakan untuk membuat atau mendigitalisasi berkas. Jika berkas ini telah mengalami modifikasi, rincian yang ada mungkin tidak secara penuh merefleksikan informasi dari gambar yang sudah dimodifikasi ini.