Jangan menghapus tag ini hingga usulan penghapusan ditutup.
Alasan pengusulan:
Not entirely clear that this is the work of the Indonesian government.
Klik di sini untuk menampilkan petunjuk berikutnya
Jika templat ini ditambahkan karena Anda mengeklik "Usulkan penghapusan" pada menu sebelah kiri, pastikan semua halaman penting sudah dibuat. Jika halaman itu belum dibuat setelah beberapa menit, atau Anda menambahkan templat ini secara manual, Anda harus melengkapi langkah-langkah berikut:
{{subst:delete2|image=File:The inauguration of Prabu Geusan Ulun as the king of Sumedang Larang.png|reason=Not entirely clear that this is the work of the Indonesian government.}} ~~~~
2 Pergi ke catatan permintaan penghapusan dan letakkan kode berikut ini di bagian bawah: {{subst:delete3|pg=File:The inauguration of Prabu Geusan Ulun as the king of Sumedang Larang.png}}
3 Beritahukan pengunggah media atau pembuat halaman dengan meletakkan kode berikut di halaman pembicaraan penggunanya: {{subst:idw|File:The inauguration of Prabu Geusan Ulun as the king of Sumedang Larang.png|File:The inauguration of Prabu Geusan Ulun as the king of Sumedang Larang.png}} ~~~~
Untuk penghapusan massal: Jika Anda ingin mengusulkan beberapa gambar terkait lainnya, buatlah permintaan massal dengan menambahkan {{delete|reason=tulis alasan|subpage=tulis nama|year=2024|month=November|day=3}} secara manual pada setiap halaman gambar, kemudian ikuti petunjuk sebelumnya. (Bantuan mengenai permintaan massal.)
Catatan: Templat ini untuk permintaan yang mungkin membutuhkan diskusi sebelum dihapus. Untuk penghapusan cepat, Anda dapat menggunakan {{speedy|alasan}}.
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Uploaded a work by Titi Salmah from https://virtualtour.sumedangkab.go.id/static/23cf1bd43956ba929c1b8d0668a9742f/99238/lukisan-penobatan.webp with UploadWizard