Lompat ke isi

Presiden

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Calon presiden)

Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan di banyak negara dengan sistem republik.[1] Sebagai pemimpin tertinggi, Presiden memiliki tanggung jawab untuk menegakkan hukum, memimpin angkatan bersenjata, serta melaksanakan kebijakan luar negeri. Di beberapa negara, Presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum, sementara di negara lain, ia dipilih oleh badan legislatif atau lembaga khusus.[2] Selain itu, tugas dan wewenang presiden dapat bervariasi tergantung pada konstitusi negara yang bersangkutan, dengan beberapa Presiden memiliki kekuasaan eksekutif yang luas, sementara yang lain memiliki peran lebih seremonial dengan kekuasaan yang terbatas.

Dalam menjalankan tugasnya, Presiden biasanya dibantu oleh kabinet atau Perdana Menteri yang terdiri dari kepala departemen dan badan pemerintah lainnya. Presiden juga bertanggung jawab untuk mengesahkan undang-undang yang disetujui oleh badan legislatif, meskipun di beberapa negara, Presiden memiliki hak veto untuk menolak undang-undang tersebut. Di negara-negara dengan sistem presidensial, Presiden juga memainkan peran penting dalam menentukan arah kebijakan domestik dan internasional, termasuk ekonomi, keamanan, dan kesejahteraan sosial. Keseimbangan kekuasaan antara Presiden, legislatif, dan yudikatif sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menjaga prinsip demokrasi.

Periode masa jabatan Presiden biasanya ditentukan oleh konstitusi negara, dengan beberapa negara memberlakukan batasan masa jabatan untuk mencegah Presiden menjabat terlalu lama. Masa jabatan Presiden umumnya berkisar antara empat hingga tujuh tahun, tergantung pada aturan yang berlaku. Di beberapa negara, Presiden dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, namun biasanya ada batasan jumlah masa jabatan yang dapat diemban secara berturut-turut. Posisi Presiden adalah salah satu yang paling penting dan berpengaruh di dunia politik, dan keputusan yang dibuat oleh Presiden dapat memiliki dampak signifikan tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga di tingkat global.

Dunia

Presiden pertama di Eropa adalah Presiden Prancis, yang dibentuk pada era Republik Prancis pada 1848, sedangkan presiden pertama yang diakui secara internasional adalah Presiden Amerika Serikat sewaktu revolusi Amerika Serikat. Presiden merupakan kepala pemerintah presidensial.

Indonesia

Presiden pertama di Indonesia adalah Ir. Soekarno (Sukarno) di tanah Jawa sekaligus bapak proklamator dengan wakilnya, Drs.Mohammad Hatta. Mereka berdua memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Ini bergantung dengan berdirinya negara kesatuan republik Indonesia yang menjadi negara merdeka.

Lihat pula

  1. ^ "Constitution of the Republic of South Africa, 1996 - Chapter 5: The President and National Executive | South African Government". www.gov.za. Diakses tanggal 2024-08-24. 
  2. ^ "The Executive Branch". The White House (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-08-24.