Kegubernuran di Suriah
Secara administrarif, Suriah dibagi menjadi 14 Kegubernuran atau governorat, kegubernuran dibagi menjadi 60 distrik atau manatiq (tunggal mantiqah), dan setiap distrik dibagi menjadi beberapa subdistrik atau nawahi (tunggal nahiyah) atau desa yang merupakan unit terkecil dalam pembagian administratif di Suriah.
Setiap Kegubernuran dipimpin oleh seorang gubernur yang ditunjuk oleh menteri dalam negeri, dengan persetujuan kabinet. Gubernur bertanggung jawab untuk administrasi, kesehatan, pelayanan sosial, pendidikan, pariwisata, pekerjaan umum, transportasi, perdagangan domestik, pertanian, industri, pertahanan sipil, dan pemeliharaan hukum dan ketertiban di Kegubernuran. Menteri administrasi daerah bekerja sama dengan masing-masing gubernur untuk mengkoordinasi dan mengawasi proyek-proyek pembangunan daerah. Gubernur dibantu oleh dewan provinsi, tiga perempat yang anggotanya dipilih untuk masa empat tahun, sisanya diangkat oleh menteri dalam negeri dan gubernur. Selain itu, setiap dewan memiliki kekuasaan eksekutif enam sampai sepuluh petugas pusat yang ditunjuk, dipilih dari antara anggota terpilih dewan. Setiap pejabat eksekutif ditugaskan dengan fungsi tertentu.
Distrik dan Subdistrik dipimpin oleh pejabat yang ditunjuk oleh gubernur, sesuai dengan persetujuan dari menteri dalam negeri. Para pejabat ini bekerja pada masalah-masalah lokal dengan dewan distrik terpilih dan berfungsi sebagai perantara antara pemerintah pusat dan para pemimpin lokal tradisional, seperti kepala desa, pemimpin klan, dan dewan sesepuh.
- Kegubernuran Al-Hasakah
- Kegubernuran Ar-Raqqah
- Kegubernuran Dayr az-Zawr
- Kegubernuran Homs
- Kegubernuran Aleppo
- Kegubernuran Hama
- Kegubernuran Idlib
- Kegubernuran Latakia
- Kegubernuran Tartus
- Kegubernuran Damaskus
- Kegubernuran Rif Dimashq
- Kegubernuran Quneitra
- Kegubernuran Daraa
- Kegubernuran As-Suwayda