Lompat ke isi

Dewan Pers

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Dewan pers)
Dewan Pers
Gambaran umum
Dasar hukum pendirianUU Nomor 40 Tahun 1999[1]
SifatIndependen
Struktur
KetuaNinik Rahayu[2]
Wakil KetuaMuhamad Agung Dharmajaya[2]
AnggotaYadi Hendriana
AnggotaArif Zulkifli
AnggotaTotok Suryanto
AnggotaAtmaji Sapto Anggoro
AnggotaPaulus Tri Agung Kristanto
AnggotaAsmono Wikan
AnggotaAsep Setiawan
Kantor pusat
Gedung Dewan Pers, Lantai 7-8, Jl. Kebon Sirih No. 32-34 Jakarta 10110
Situs web
http://dewanpers.or.id/
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Dewan Pers adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan pers di Indonesia. Dewan Pers berdiri pada tahun 1966 melalui Undang-undang No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers, tetapi pada saat itu Dewan Pers berfungsi sebagai penasehat pemerintah dan memiliki hubungan secara struktural dengan Departemen Penerangan. Seiring berjalannya waktu Dewan Pers terus berkembang dan akhirnya memiliki dasar hukum terbaru yaitu Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sejak saat itu, Dewan Pers menjadi sebuah lembaga independen.

Pembentukan Dewan Pers juga dimaksudkan untuk memenuhi Hak Asasi Manusia (HAM), karena kemerdekaan pers termasuk sebagai bagian dari HAM. Dewan Pers memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik. Sebagai lembaga independen, Dewan Pers tidak memiliki perwakilan dari Pemerintah pada jajaran anggotanya. Saat ini, Dewan Pers diketuai oleh Dr. Ninik Rahayu menggantikan Azyumardi Azra yang meninggal dunia pada 18 September 2022.[3]

Dewan Pers pertama kali terbentuk pada tahun 1968. Pembentukannya berdasar Undang-undang No.11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers yang ditandatangani Presiden Soekarno, 12 Desember 1966. Dewan Pers kala itu, sesuai Pasal 6 ayat (1) UU No.11/1966, berfungsi mendampingi pemerintah, bersama-sama membina pertumbuhan dan perkembangan pers nasional. Sedangkan Ketua Dewan Pers dijabat oleh Menteri Penerangan (Pasal 7 ayat (1)).

Pada era orde baru, kedudukan dan fungsi Dewan Pers tidak berubah yaitu masih menjadi penasehat Pemerintah, terutama untuk Departemen Penerangan. Hal ini didasari pada Undang-Undang No. 21 Tahun 1982 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers. Tetapi terjadi perubahan perihal keterwakilan dalam unsur keanggotaan Dewan Pers seperti yang dinyatakan pada Pasal 6 ayat (2) UU No. 21 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 1967:

Anggota Dewan Pers terdiri dari wakil organisasi pers, wakil Pemerintah dan wakil masyarakat dalam hal ini ahli-ahli di bidang pers serta ahli-ahli di bidang lain

Disahkannya Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers membuat berubahnya Dewab Pers menjadi Dewan Pers yang Independen, dapat dilihat dari Pasal 15 ayat (1) UU Pers menyatakan:

Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen

Fungsi Dewan Pers juga berubah, yang dahulu sebagai penasehat Pemerintah sekarang telah menjadi pelindung kemerdekaan pers. Tidak ada lagi hubungan secara struktural dengan Pemerintah. Dihapuskannya Departemen Penerangan pada masa Presiden Abdurrahman Wahid menjadi bukti. Dalam keanggotaan, tidak ada lagi wakil dari Pemerintah dalam Dewan Pers. Tidak ada pula campur tangan Pemerintah dalam institusi dan keanggotaan, meskipun harus keanggotaan harus ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Untuk Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers, dipilih melalui mekanisme rapat pleno (diputuskan oleh anggota) dan tidak dicantumkan dalam Keputusan Presiden. Pemilihan anggota Dewan Pers independen awalnya diatur oleh Dewan Pers lama. Atang Ruswati menjabat sebagai Ketua Badan Pekerja Dewan Pers, sebuah badan bentukan Dewan Pers sebelum dilakukannya pemilihan anggota. Badan Pekerja Dewan Pers kemudian melakukan pertemuan dengan berbagai macam organisasi pers juga perusahaan media. Pertemuan tersebut mencapai sebuah kesepakatan bahwa setiap organisasi wartawan akan memilih dan juga mencalonkan dua orang dari unsur wartawan serta dua dari masyarakat. Setiap perusahaan media juga berhak untuk memilih serta mencalonkan dua orang yang berasal dari unsur pimpinan perusahaan media juga dua dari unsur masyarakat. Ketua Dewan Pers independen yang pertama kali adalah Atmakusumah Astraatmadja.

Fungsi Dewan Pers

[sunting | sunting sumber]

Menurut Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Pers, Dewan Pers berfungsi sebagai berikut:[4][5]

  • Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
  • Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
  • Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
  • Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
  • Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
  • Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
  • Mendata perusahaan pers.

Dewan Pers bersifat mandiri dan tidak ada lagi bagian pemerintah di dalam struktur pengurusannya. Otoritas Dewan Pers terletak pada keinginan redaksi serta perusahaan media pers untuk menghargai pendapat Dewan Pers serta mematuhi kode etik jurnalistik juga mengakui segala kesalahan secara terbuka.

Keanggotaan

[sunting | sunting sumber]

Menurut Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Pers,[4] anggota Dewan Pers dipilih secara demokratis setiap tiga tahun sekali. Anggota Dewan Pers terdiri atas:

  • Wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
  • Pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers; dan
  • Tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers

Untuk periode 2022-2025, anggota Dewan Pers adalah:[6][7][8]

1. Dr. Ninik Rahayu (unsur tokoh masyarakat) (ketua)

2. Muhamad Agung Dharmajaya (wakil ketua) (unsur perusahaan pers)

3. Arif Zulkifli (unsur wartawan)

4. Paulus Tri Agung Kristanto (unsur wartawan)

5. Yadi Heriyadi Hendriana (unsur wartawan)

6. Asmono Wikan (unsur perusahaan pers)

7. Totok Suryanto (unsur perusahaan pers)

8. Atmaji Sapto Anggoro (unsur tokoh masyarakat)

Untuk periode 2019-2022, anggota Dewan Pers adalah:[9]

1. Prof. Mohammad NUH (unsur tokoh masyarakat) (ketua)

2. Hendry Chaeruddin Bangun (unsur wartawan) (wakil ketua)

3. Agus Sudibyo (unsur tokoh masyarakat)

4. Hassanein Rais (unsur tokoh masyarakat)

5. Ahmad Djauhar (unsur perusahaan pers)

6. Muhamad Agung Dharmajaya (unsur perusahaan pers)

7. Asep Setiawan (unsur perusahaan pers)

8. Arif Zulkifli (unsur wartawan)

9. Jamalul Insan (unsur wartawan)

Untuk periode 2016-2019, anggota Dewan Pers adalah:[10]

1. Ir. Yosep Adi Prasetyo (unsur tokoh masyarakat) (ketua)

2. Ahmad Djauhar (unsur perusahaan pers) (wakil ketua)

3. Imam Wahyudi (unsur tokoh masyarakat)

4. Sinyo Hary Sarundajang (unsur tokoh masyarakat)

5. Jimmy Silalahi (unsur perusahaan pers)

6. Reva Deddy Utama (unsur perusahaan pers)

7. Ratna Komala (unsur wartawan)

8. Nezar Patria (unsur wartawan)

9. Hendry Chaeruddin Bangun (unsur wartawan)

Struktur Kelembagaan

[sunting | sunting sumber]

Dewan Pers awalnya terdiri atas 4 komisi agar dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Pada kepengurusan Periode 2022-2025, komisi tersebut bertambah menjadi 7 komisi. Komisi-komisi yang terdapat dalam Dewan Pers adalah:

1. Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers; dengan Ketua Komisi Yadi Hendriana dan Wakil Ketua Paulus Tri Agung Kristanto

2. Komisi Hukum dan Perundang-undangan; dengan Ketua Komisi Arif Zulkifli dan Wakil Ketua Asep Setiawan

3. Komisi Pendidikan, Pelatihan Dan Pengembangan Profesi; dengan Ketua Komisi Paulus Tri Agung Kristanto dan Wakil Ketua Yadi Hendriana

4. Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri; dengan Ketua Komisi Totok Suryanto dan Wakil Ketua Arif Zulkifli

5. Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers; dengan Ketua Komisi Atmaji Sapto Anggoro dan Wakil Ketua: Asmono Wikan

6. Komisi Informasi dan Komunikasi; dengan Ketua Komisi Asmono Wikan dan Wakil Ketua Atmaji Sapto Anggoro

7. Komisi Kemitraan dan Infrastruktur Organisasi; dengan Ketua Komisi Asep Setiawan dan Wakil Ketua Totok Suryanto

Dewan Pers juga diizinkan mendirikan perwakilan di sejumlah ibu kota provinsi yang sarat akan media seperti Surabaya, Medan dan Makassar. Tetapi perwakilan ini hanya berfungsi sebagai penyalur pengaduan publik terkait pemberitaan di wilayahnya ke Dewan Pers, memberikan saran terkait sengketa, dan tidak memiliki wewenang untuk memutuskan sengketa meskipun dapat diikutsertakan dalam sidang-sidang Dewan Pers.

Daftar Ketua

[sunting | sunting sumber]

1968–1999

[sunting | sunting sumber]

Periode-periode berikut ini dijabat oleh Menteri Penerangan secara ex-officio.

No Nama Mulai jabatan Akhir jabatan
1 Boediardjo 10 Juni 1968 28 Maret 1973
2 Mashuri Saleh 28 Maret 1973 1 Oktober 1977
Sudharmono
(ad-interim)
1 Oktober 1977 29 Maret 1978
3 Ali Murtopo 29 Maret 1978 19 Maret 1983
4 Harmoko 19 Maret 1983 11 Juni 1997
5 R. Hartono 11 Juni 1997 11 Maret 1998
6 Alwi Dahlan 16 Maret 1998 21 Mei 1998
7 Yunus Yosfiah 23 Mei 1998 20 Oktober 1999

Setelah 1999

[sunting | sunting sumber]
No Nama Mulai jabatan Akhir jabatan
1 Atmakusumah Astraatmadja 2000 2003
2 Ichlasul Amal 2003 2010
3 Bagir Manan 2010 2016
4 Yosep Stanley Adi Prasetyo 2016 2019
5 Muhammad Nuh 2019 2022
6 Azyumardi Azra Mei 2022 18 September 2022
7 Muhamad Agung Dharmajaya
(sementara)
18 September 2022 13 Januari 2023
8 Ninik Rahayu 13 Januari 2023 Sekarang

Catatan Kaki

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers[pranala nonaktif permanen]
  2. ^ a b [1]
  3. ^ "BREAKING NEWS: Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra Tutup Usia di Malaysia". Tribunnews.com. Diakses tanggal 2022-09-18. 
  4. ^ a b "Pasal 15". UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. [pranala nonaktif permanen]
  5. ^ "Fungsi Dewan Pers". Dewan Pers Indonesia. [pranala nonaktif permanen]
  6. ^ Azzahra, Tiara Aliya. "Azyumardi Azra Jadi Ketua, Ini Susunan Anggota Dewan Pers 2022-2025". detiknews. Diakses tanggal 2022-05-20. 
  7. ^ "Dewan Pers". dewanpers.or.id. Diakses tanggal 2022-05-20. 
  8. ^ antaranews.com (2022-05-18). "Azyumardi Azra terpilih jadi Ketua Dewan Pers 2022-2025". Antara News. Diakses tanggal 2022-05-20. 
  9. ^ "Ini Sembilan Anggota Dewan Pers Periode 2019-2022". 2018-12-01. Diakses tanggal 2020-08-18. 
  10. ^ "Anggota Dewan Pers Periode 2016-2019". 2015-12-23. Diakses tanggal 2016-08-09. 

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]