Lompat ke isi

Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur
Logo Provinsi Jawa Timur
Informasi lembaga
Dibentuk2014; 10 tahun lalu (2014)
Wilayah hukumJawa Timur
Kantor pusatJl. Wisata Menanggal 38, Surabaya
Jawa Timur
Pegawai170 ASN (BPS Tahun 2022)
Anggaran tahunanRp.- (laporan realisasi anggaran) (TA 2022)
Pejabat eksekutif
  • Jempin Marbun, S.H.
Lembaga indukJawa Timur
Situs webdlh.jatimprov.go.id
Catatan kaki
[1]

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur sebagai salah satu unsur pelaksana  otonomi daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Jawa Timur, mempunyai tanggung jawab untuk selalu meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang lingkungan.[2]

Kelembagaan

[sunting | sunting sumber]

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 92 Tahun 2021[3] Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur terdiri atas:

a. Sekretariat, membawahkan :

  •   Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  •  Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

b. Bidang Tata Lingkungan, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana;

c. Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana;

d. Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana;

e. Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana; dan

f. UPT.

Tugas Pokok dan Fungsi

[sunting | sunting sumber]

Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 92 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur,[3]

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang lingkungan hidup dan tugas pembantuan dan menyelengaarakan fungsi : [3]

a. Perumusan kebijakan di bidang lingkungan hidup;

b. Pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan hidup;

c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang lingkungan hidup;

d. Pelaksanaan administrasi dinas di bidang lingkungan hidup; dan

e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur". Profil Organisasi Perangkat Daerah. Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur. 
  2. ^ Sekda, Biro Hukum. "Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 92 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur". Biro Hukum Sekretariat Jawa Timur. 
  3. ^ a b c Jatim, DLH (2024-04-03). "Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 92 Tahun 2021". Website Dinas Lingkungan Hidup Jawa TImur.