Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
Tampilan
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dibentuk | 2019 |
Nomenklatur sebelumnya | |
Bidang tugas | Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | Iwan Syahril |
Sekretaris Direktorat Jenderal | Sutanto |
Direktur Pendidikan Anak Usia Dini | Komalasari (Plt.) |
Direktur Sekolah Dasar | Muhammad Hasbi |
Direktur Sekolah Menengah Pertama | I Nyoman Rudi Kurniawan (Plt.) |
Direktur Sekolah Menengah Atas | Winner Jihad Akbar (Plt.) |
Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus | Aswin Wihdiyanto (Plt.) |
Kantor pusat | |
Kompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta | |
Situs web | |
pauddikdasmen |
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah atau biasa disingkat menjadi Ditjen PAUD Dikdasmen, adalah unit utama di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, direktorat jenderal ini memiliki 34 unit B/BPMP yang tersebar di seantero Indonesia.[1]
Susunan organisasi
[sunting | sunting sumber]Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi terdiri atas:[2][3]
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini;
- Direktorat Sekolah Dasar;
- Direktorat Sekolah Menengah Pertama;
- Direktorat Sekolah Menengah Atas; dan
- Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus.
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Pemerintah Indonesia (2022). "Permendikbudriset No. 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan [JDIH BPK RI]". peraturan.bpk.go.id. Diakses tanggal 2023-03-04.
- ^ Pemerintah Indonesia (2019), Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (PDF), diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-11-28, diakses tanggal 2021-04-12
- ^ "Struktur Organisasi". Ditjen Dikti. Diakses tanggal 12 April 20201.