Lompat ke isi

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal
Pengawasan Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dibentuk23 November 2000; 24 tahun lalu (2000-11-23)
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015
Bidang tugasmenyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan
SloganNusantara Lestari Jaya
Pegawai1.291 total PNS, 253 PPNS, 351 awak kapal pengawas, 136 Polsus PWP3K, 25 orang operator Speedboat
Susunan organisasi
Direktur JenderalDR. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM
Sekretaris Direktorat JenderalIr. Suharta, M.Si
Direktur Pengendalian Operasi ArmadaSaiful Umam, S.St.Pi., M.M.
Direktur Pengawasan Sumber Daya KelautanSumono Darwinto, S.Pi., S.Pi., M.H.
Direktur Pengawasan Sumber Daya PerikananDrs. Halid K. Jusuf, MPA
Direktur Penanganan PelanggaranTeuku Elvitrasyah, SH., MM
Kantor pusat
Gedung Mina Bahari 4 Lantai 11, Jalan Medan Merdekat Timur Nomor 16 Jakarta Pusat
Situs web
https://kkp.go.id/unit-kerja/djpsdkp.html

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan atau biasa disingkat menjadi Ditjen PSDKP, adalah unsur pelaksana pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.[1] Dalam melaksanakan tugasnya, direktorat jenderal ini berkoordinasi dengan TNI Angkatan Laut, Bakamla, dan Polairud.

Sruktur organisasi

[sunting | sunting sumber]
  • Sekretariat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
  • Direktorat Pengendalian Operasi Armada
  • Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan
  • Direktorat Pengawasan Sumber Daya Perikanan
  • Direktorat Penanganan Pelanggaran.[2]

Kerjasama pengawasan

[sunting | sunting sumber]

1. Kerjasama Luar Negeri

[sunting | sunting sumber]

Beberapa kerjasama penting yang telah dan terus dijalin oleh Ditjen. PSDKP adalah Indonesia-Australia Fisheries Surveillance Forum (IAFSF) dan Regional Plan of Action (RPOA) to Promote Responsible Fishing Practices including Combating IUU Fishing in the Southeast Asia Region.

  • Indonesia-Australia Fisheries Surveillance Forum (IAFSF)

Indonesia-Australia Fisheries Surveillance Forum (IAFSF) merupakan bagian dari Indonesia-Australia Ministerial Forum (IAMF) yang dikhususkan pada kerjasama bidang pengawasan SDKP, termasuk kerjasama penanggulangan illegal fishing di perairan perbatasan kedua negara. Pada tahun 2013 serangkaian kerjasama Indonesia-Australia di dalam kerangka IAFSF yang telah dilaksanakan antara lain: Coordinated patrols (patroli bersama dan terkoordinasi yang dilakukan oleh masing-masing negara di masing-masing batas ZEE kedua negara), Technical Assistances, Port Visit (Masing-masing pihak saling mengunjungi pelabuhan dalam rangka latihan Ship Search Training)

  • Regional Plan of Action (RPOA) to Promote Responsible Fishing Practices including Combating IUU Fishing in the Southeast Asia Region.

Merupakan regional initiative yang diprakarsai oleh Indonesia-Australia dan disepakati oleh 11 negara yaitu Indonesia, Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Kamboja, Singapura, Brunei Darussalam, Timor Leste, Australia, dan Papua New Guinea. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kegiatan penangkapan ikan yang bertanggung jawab termasuk penanggulangan IUU Fishing di kawasan yang menjadi wilayah kerja sama, yaitu: Laut Cina Selatan, Laut Sulu-Sulawesi dan Laut Arafura. Kerjasama ini diiniasiasi oleh Indonesia dan Australia sejak tahun 2007, Indonesia telah menjadi Sekretariat RPOA yang berkedudukan di GD. Minabahari IV Lantai 10, Jl. Medan Merdeka Timur Nomor 16 Jakarta Pusat.

2. Kerjasama Dalam Negeri

[sunting | sunting sumber]

Dalam melaksanakan berbagai tugas dan operasionalnya Ditjen. PSDKP bekerjasama dengan instansi

  • TNI-AL

- Operasi Pengawasan Bersama di Laut [ZEEI] - Kesepakatan Bersama Penanganan TP. Perikanan - Pertukaran data dan Informasi Pengawasan di Laut - Pelatihan Awak Kapal Pengawas, Pinjam pakai senjata api di Kapal Pengawas

  • TNI-AU

- Operasi Pengawasan Lewat Udara (Air Surveillance) ; - Pertukaran data dan Informasi Pengawasan di Laut

  • POLAIR

- Operasi Pengawasan Bersama di Laut - Kesepakatan Bersama Penanganan Tindak Pidana Perikanan - Pertukaran data dan Informasi Pengawasan di Laut - Pelatihan Menembak - Pelatihan PPNS Perikanan dan Polsus P3K

  • BAKAMLA

- Operasi bersama penegakan hukum di laut (Operasi Gurita); - Pertukaran data dan Informasi Pengawasan di Laut

  • PEMDA

- Operasi/patroli Kapal Pengawas KKP di dalam wilayah perairan Pemda; - Penempatan sementara dan sandar Kapal Pengawas KKP secara bergiliran; - Partisipasi dan dukungan BBM, logistik dan operasional dari Pemda dalam operasi Pengawasan SDKP yang dilaksanakan oleh Kapal Pengawas KKP; - Partisipasi dan dukungan Pemda dalam pengamanan barang bukti hasil tangkapan, proses penyidikan dan dalam hal keterangan saksi ahli. Keterangaan: Pada tahun 2013 telah disepakati Mou kerjasama pengawasan antara Ditjen. PSDKP dengan Kabupaten Anambas dan Kabupaten Natuna.

Unit pelaksana teknis

[sunting | sunting sumber]

Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, direktorat jenderal ini memiliki sejumlah Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PPSDKP) dan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SPSDKP) sebagai berikut:[3]

Nama Wilayah kerja
PPSDKP Lampulo Sumatera Barat, Bengkulu, serta pesisir barat Aceh dan Sumatera Utara
PPSDKP Batam Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung
PPSDKP Jakarta DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan Lampung
PPSDKP Benoa Bali, Nusa Tenggara Barat, dan sebagian Jawa Timur
PPSDKP Bitung Sulawesi (kecuali Kepulauan Sangihe dan Kepulauan Talaud)
PPSDKP Tual Papua Selatan, Papua Barat Daya, Maluku bagian selatan, serta pesisir selatan Papua Barat dan Papua Tengah
SPSDKP Cilacap Jawa Tengah dan sebagian Jawa Timur
SPSDKP Belawan Riau, serta pesisir timur Aceh dan Sumatera Utara
SPSDKP Kupang Nusa Tenggara Timur
SPSDKP Pontianak Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah
SPSDKP Tarakan Kalimantan (kecuali Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah)
SPSDKP Tahuna Kepulauan Sangihe dan Kepulauan Talaud
SPSDKP Ambon Maluku bagian utara dan Maluku Utara
SPSDKP Biak Papua, serta pesisir utara Papua Barat dan Papua Tengah
  • 34 Kapal Pengawas Perikanan
  • 96 Speed boat
  • 58 Satuan Kerja di Seluruh Indonesia
  • Vessel Monitoring System (VMS) dan Puskodal

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Sejarah KKP". 23 Juli 2014. [pranala nonaktif permanen]
  2. ^ "Struktur Organisasi PSDKP". 2014. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-07-28. Diakses tanggal 2014-07-23. 
  3. ^ "Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 69/PERMEN-KP/2020" (PDF). Badan Pemeriksa Keuangan RI. Diakses tanggal 28 November 2024. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]