Dualisme Jerman
Dualisme Jerman (Deutscher Dualismus), atau disebut juga Persaingan Austria-Prusia, adalah konflik dan persaingan antara Austria dan Prusia yang memperebutkan kekuasaan atas Eropa Tengah selama abad ke-18 dan ke-19. Sementara perang merupakan bagian dari persaingan, dualisme ini juga melibatkan upaya untuk meningkatkan martabat agar dapat dipandang sebagai kekuatan politik yang sah di wilayah berbahasa Jerman. Walaupun telah terjadi beberapa perang seperti Perang Tujuh Tahun, hubungan antar kedua negara tidak selalu buruk; kadang-kadang mereka dapat bekerjasama, seperti saat Peperangan era Napoleon dan Perang Schleswig Kedua.
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Persaingan dianggap telah dimulai setelah kematian Kaisar Karl VI pada tahun 1740. Raja Friedrich yang Agung dari Prusia melancarkan serangan terhadap Silesia yang dikuasai Austria, sehingga memulai Perang Silesia. Ia berhasil mengalahkan tentara Austria dalam Pertempuran Chotusitz pada tahun 1742, dan selanjutnya Maria Theresia dari Austria terpaksa menyerahkan wilayah Silesia kepada Prusia.
Austria dan Prusia bertempur bersama melawan Kekaisaran Prancis Pertama selama Peperangan era Napoleon. Setelah perang selesai pada tahun 1815, negara-negara Jerman diatur kembali menjadi Konfederasi Jerman. Kaum nasionalis Jerman mulai menginginkan penyatuan Jerman, tetapi bingung dalam memilih negara mana yang terbaik untuk mencapai hal tersebut. Dengan meningkatnya nasionalisme, Perang Schleswig Kedua meletus, dan dalam perang tersebut Denmark dikalahkan oleh tentara gabungan Austria dan Prusia, sehingga Denmark terpaksa menyerahkan Schleswig-Holstein. Prusia kemudian menguasai wilayah itu sepenuhnya dan menekankan hegemoni atas wilayah-wilayah Jerman setelah berhasil memenangkan Perang Austria-Prusia. Kemudian, Perang Prancis-Prusia meletus, dan setelah Prusia menang Kekaisaran Jerman disatukan oleh Prusia pada tahun 1871. Jerman yang dipimpin oleh Prusia pun menjadi kekuatan yang lebih besar dari Austria, sementara Austria berubah menjadi Austria-Hungaria pada tahun 1848.