Sistem Perdagangan Emisi Uni Eropa
Sistem Perdagangan Emisi Uni Eropa (disingkat SPE UE) (bahasa Inggris: European Union Emissions Trading System atau European Union Emissions Trading Scheme) merupakan sistem perdagangan emisi gas rumah kaca multinasional terbesar di dunia.[2][3] Sistem ini merupakan salah satu instrumen kebijakan utama Uni Eropa yang mengatur batasan emisi yang diperbolehkan, sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Protokol Kyoto.[4] SPE UE diluncurkan pada tahun 2005 dalam upayanya mengurangi emisi karbon dioksida (CO2) dan gas rumah kaca lainnya, seperti dinitrogen monoksida (N2O) dan perfluorokarbon (PFC) dengan biaya yang paling rendah.[5][6][7] SPE UE mencakup sekitar 10.600 instalasi di Eropa, khususnya sektor produksi pembakaran, besi dan baja, pulp dan kertas, kilang, dan semen, serta instalasi lainnya dengan ambang panas bersih berlebih 20 MW.[8] Proyek-proyek SPE UE terbagi menjadi empat tahap periode implementasi, yaitu tahap I (2005-2007), tahap II (2008-2012), tahap III (2013-2020), dan tahap IV (2021- 2030).[9] Pada masing-masing tahap implementasi, beberapa sektor dan gas tercakup dalam SPE UE, salah satunya adalah sektor penerbangan.[9] [10][11] Islandia, Liechtenstein dan Norwegia bergabung dengan SPE UE pada tahap II (2008-2012),[9][12][13] dan Kroasia pada tahap III (2013-2020).[9]
Tahap I merupakan tahap percobaan, dan SPE UE harus berfungsi secara efektif supaya dapat memenuhi target-target Protokol Kyoto.[11] Pada tahap I, SPE UE hanya mampu menutupi emisi karbon dioksida dari generator-generator listrik dan industri dengan penggunaan energi intensif, di mana hampir seluruh tunjangan diberikan kepada perusahaan-perusahaan tersebut secara gratis.[11][14] Denda non-penyesuaian mencapai sekitar 40 EUR (Rp664 ribu) per ton.[11] Sementara pada tahap II yang bertepatan dengan komitmen pertama Protokol Kyoto; 6,5% batasan emisi pada tunjangan – yang lebih rendah dari periode sebelumnya,[11] diharapkan menghasilkan pengurangan emisi sekitar 2,4 % pada tahun 2010.[4] Namun, krisis ekonomi 2008 menyebabkan pengurangan emisi, dan menyebabkan kelebihan pada tunjangan dan kredit karbon, sehingga mempengaruhi harga karbon pada periode tersebut.[11] Pada tahap III, Komisi Eropa melakukan dua inisiatif utama dalam mengatasi kelebihan tunjangan, yaitu dengan adanya Cadangan Stabilitas Pasar (MSR) untuk jangka panjang, dan proses backloading untuk jangka pendek.[9] Kemudian, pada tahap IV, SPE UE memiliki target minimal pengurangan gas rumah kaca sebesar 40% secara domestik pada tahun 2030, yang merupakan bagian kontribusi atas Persetujuan Paris.[15] Salah satu komponen utama kebijakan pada tahap IV adalah memastikan penurunan jumlah tunjangan bebas, supaya terdistribusikan secara efektif dan efisien.[16]
Selayang pandang
[sunting | sunting sumber]Sistem Perdagangan emisi merupakan salah satu alat yang paling hemat biaya dalam mengurangi emisi gas rumah kaca. Berbeda halnya dengan Regulasi yang berlandaskan 'perintah dan kontrol' tradisional, perdagangan ini memanfaatkan kekuatan pasar, sehingga menemukan cara termurah dalam pengurangan emisi.[6] Sistem Perdagangan emisi Uni Eropa bekerja berdasarkan prinsip 'batasan dan perdagangan' (cap and trade); di mana volume keseluruhan gas rumah kaca yang dapat dipancarkan pembangkit listrik, pabrik-pabrik dan perusahaan lainnya yang tercakup oleh sistem tersebut, tunduk pada tingkat emisi yang diperbolehkan oleh Uni Eropa. Dengan batasan emisi ini, perusahaan menerima atau membeli tunjangan emisi yang dapat mereka perdagangkan.[6]
Sebagai contoh, jika suatu sistem memiliki batasan atau tingkat emisi yang diperbolehkan sebesar 50 juta ton emisi pada tahun tertentu, maka negara harus mengeluarkan 50 juta tunjangan pada tahun tersebut. Tunjangan-tunjangan ini dapat dibeli dan dijual di pasar karbon. Suatu perusahaan yang tercakup oleh suatu sistem harus mendapat tunjangan yang sesuai dengan emisi yang mereka hasilkan.[18] Dengan kata lain, tunjangan emisi merupakan mata uang di SPE UE dan merupakan batas jumlah total, yang memberi nilai. Setiap tunjangan memberikan izin mengeluarkan satu ton gas CO2, gas rumah kaca utama, atau jumlah yang setara dengan dua jenis gas rumah kaca kuat lainnya.[6] Dengan mata uang tunjangan ini, perusahaan-perusahaan dapat menggunakan kredit yang dihasilkan oleh beberapa jenis proyek-proyek penyimpanan emisi di seluruh dunia yang menutupi sebagian dari emisi yang mereka pancarkan.[6] Dengan memberi harga karbon, yang dengan demikian memberi nilai finansial untuk setiap ton emisi yang disimpan, maka sistem ini menempatkan perubahan iklim dalam agenda dewan perusahaan di seluruh Eropa. Kredit karbon diberikan setelah penurunan emisi atas proyek-proyek penyimpanan emisi tersebut.[6]
Proyek-proyek SPE UE berada di bawah mekanisme Protokol Kyoto sebagai pembawa pengurangan emisi tambahan asli.[6] Protokol Kyoto mendefinisikan tiga mekanisme fleksibel yang dapat digunakan oleh pihak-pihak Annex I dalam menyesuaikan komitmen pembatasan emisi mereka.[19] Mekanisme fleksibel tersebut terdiri dari Perdagangan Emisi Internasional (PEI), Mekanisme Pengembangan Bersih (MPB), dan Implementasi Bersama (IB).[3][20] Mekanisme-mekanisme ini dimaksudkan untuk menurunkan biaya keseluruhan sehingga mencapai target emisi. Mekanisme ini memungkinkan pihak-pihak yang terlibat supaya mencapai pengurangan emisi atau penghilangan karbon dari atmosfer dengan biaya yang efektif di negara lain.[21] Sementara biaya pembatasan emisi bervariasi dari satu wilayah ke wilayah lainnya.[21]
Perdagangan Emisi Internasional (PEI) mempersilakan pihak-pihak Anex I memperdagangkan emisi mereka dalam bentuk kredit dengan satuan 'Unit Jumlah yang Ditentukan' (bahasa Inggris: Assigned Amount Units, AAUs) atau tunjangan jangka pendek.[20][a] Mekanisme Pengembangan Bersih (MPB) dan Implementasi Bersama (IB) atau disebut juga "mekanisme berbasis proyek" memungkinkan negara-negara Annex I supaya memenuhi komitmen mereka perihal pengurangan emisi gas rumah kaca dengan mengakuisisi pengurangan kredit karbon emisi gas rumah kaca. Kredit ini diperoleh dari proyek-proyek pembiayaan negara Annex I yang mengurangi emisi di negara-negara non-Annex I atau negara-negara Annex I lainnya, atau dengan membeli kredit karbon dari negara-negara Annex I yang memiliki kredit berlebih.[3][22] Basis ekonomi dalam penyediaan mekanisme fleksibel adalah bahwa biaya marjinal pengurangan emisi berbeda-beda antar suatu negara dengan negara lainnya.[22][23] Perbedaan mendasar antara Perdagangan Emisi Internasional (PEI) dengan kedua mekanisme berbasis proyek tersebut, yaitu PEI didasarkan pada pengaturan pembatasan emisi secara kuantitatif, sedangkan mekanisme berbasis proyek didasarkan pada gagasan pengurangan "produksi" emisi.[22][24]
Proyek Mekanisme Pengembangan Bersih (MPB) menghasilkan 'Sertifikat Pengurangan Emisi' (bahasa Inggris: Certified Emission Reductions, CERs), dan proyek Implementasi Bersama (IB) menghasilkan 'Unit Pengurangan Emisi' (bahasa Inggris: Emission Reduction Units, ERUs), yang masing-masingnya setara dengan satuan AAUs. SPE UE menggunakan satuan 'Unit Tunjangan Uni Eropa' (bahasa Inggris: EU Allowance Units, EUAs) yang setara dengan Kyoto AAUs.[25] Direktif 2004/101/EC menetapkan hubungan langsung antara SPE UE, unit-unit ERUs dan CERs, dengan menetapkan batasan-batasan sebagai berikut:[3]
- Batas nasional pada jumlah unit proyek IB atau MPB dapat diperdagangkan di bawah SPE UE dan harus didefinisikan oleh otoritas nasional berdasarkan kasus per kasus;
- Kepatuhan dengan kriteria tambahan, yaitu proyek IB dan MPB harus bersifat tambahan bagi tindakan domestik;
- Larangan penerapan proyek IB dan/atau MPB tentang tenaga nuklir, serta proyek yang melibatkan penggunaan lahan, perubahan penggunaan lahan dan kehutanan (LULUCF);
- Batasan implementasi proyek IB dan/atau MPB di sektor hidro-listrik;
- Larangan penghitungan ganda pengurangan emisi;
- Garis dasar proyek IB di sepuluh negara anggota (UE-10) berdasar pada Acquis communautaire Uni Eropa.[b]
Mekanisme
[sunting | sunting sumber]Fitur utama
[sunting | sunting sumber]Direktif 2003/87/EC menetapkan fitur utama SPE UE yang terdiri dari:[3]
- Sistem 'batasan dan perdagangan' (cap and trade);
- Fokus pada emisi CO2 pada tahap pertama dan enam jenis gas rumah kaca pada tahap kedua;
- Fokus pada emisi yang dipancarkan industri-industri besar;
- Tinjauan berkala atas aturan sistem;
- Prosedur untuk inklusi unilateral atas gas dan sektor lain, dimasukkan setelah persetujuan Komisi;
- Pengecualian sementara atas instalasi tertentu, setelah persetujuan Komisi;
- Rencana Alokasi Nasional (RAN) untuk distribusi EUAs, dengan pelelangan sukarela untuk dua periode komitmen, yang tidak melebihi 5% dan 10%, pada masing-masing alokasi total, sementara sisa tunjangan didistribusikan melalui proses grandfathering;
- Sistem kepatuhan berdasarkan sanksi, yaitu 40 EUR (sekitar Rp646 ribu) tCO2-eq. untuk setiap tunjangan yang tidak menyerahkan pada tahap pertama dan 100 EUR (sekitar Rp1,61 juta) tCO2-eq. pada tahap kedua;
- Sistem pooling, yaitu hak instalasi supaya dikelompokkan bersama, serta menerima jumlah total EUAs yang didistribusikan secara internal.
Cakupan sektor
[sunting | sunting sumber]Direktif 2003/87/EC juga mendefinisikan cakupan sektor SPE UE, yang meliputi sekitar 10.600 instalasi di Eropa, khususnya sektor produksi pembakaran, besi dan baja, pulp dan kertas, kilang, dan semen.[26] Instalasi di sektor-sektor ini memenuhi syarat perdagangan emisi, ketika konsumsi energi lebih tinggi dari ambang batas panas berlebih 20MW. Ambang batas tersebut diputuskan oleh Komisi Eropa pada industri-industri dengan konsumsi energi paling intensif, selama periode implementasi tahap pertama. Untuk meningkatkan kinerja lingkungan atas sistem ini, kini perdebatan berpusat pada perluasan cakupan sektor SPE UE, seperti sektor penerbangan pada tahun 2013.[8]
SPE UE mencakup sekitar 50% emisi CO2 Uni Eropa dan 45% emisi gas rumah kaca total Uni Eropa.[27] Selain karbon dioksida (CO2), SPE UE mencakup dinitrogen moknosida (N2O) sejak 2013, serta perfluorokarbon (PFC) pada kasus-kasus tertentu.[5]
Sektor | Tahap implementasi | Cakupan gas rumah kaca | Ambang batas |
---|---|---|---|
Stasiun listrik dan pembakaran lainnya | I | CO2 | 20 MW |
Kilang minyak bumi | I | CO2 | - |
Batu bara | I | CO2 | - |
Arang besi | I | CO2 | 550t/hari (putaran kiln) |
Produk keramik dengan proses pembakaran | I | CO2 | 75t/hari |
Gelas | I | CO2 | 20t/ hari |
Besi atau baja | I | CO2 | 2,5t/jam |
Kapur (kalsinasi dolomit atau magnesit) | I | CO2 | 50t/hari |
Pembakaran bijih logam | I | CO2 | - |
Pulp | I | CO2 | - |
Kertas atau karton | I | CO2 | 20t/hari |
Karbon hitam | III | CO2 | 20t/hari |
Bahan kimia organik massal dengan proses oksidasi parsial atau penuh | III | CO2 | 100t/hari |
Pengeringan atau kalsinasi gips | III | CO2 | 20 MW |
Gas rumah kaca yang dihasilkan kendaraan transportasi, dan penyimpanan geologis | III | CO2 | - |
Gas hidrogen, yang dihasilkan proses oksidasi parsial atau penuh | III | CO2 | 25t/hari |
Bahan isolasi wol mineral | III | CO2 | 20t/hari |
Asam nitrat | III | CO2, N2O | - |
Produksi asam adipat | III | CO2, N2O | - |
Produksi glioksal | III | CO2, N2O | - |
Produksi atau pemrosesan logam besi dan logam non-besi | III | CO2 | 20 MW |
Produksi atau pemrosesan primer | III | CO2, PFC | |
Produksi atau pemrosesan aluminium sekunder | III | CO2 | 20 MW |
Soda abu dan natrium bikarbonat | III | CO2 | - |
Alokasi
[sunting | sunting sumber]Target pengurangan emisi CO2 di masing-masing negara anggota diubah menjadi Rencana Alokasi Nasional (RAN).[28] RAN dirancang sesuai dengan 'kriteria objektif dan transparan, termasuk yang tercantum dalam Annex III, dengan mempertimbangkan komentar publik.' RAN dinilai dan dievaluasi oleh Komisi Eropa, yang dapat menyetujui dokumen-dokumen ini atau mengusulkan amendemen.[3] Setiap pemerintah bertanggung jawab memutuskan jumlah kuota yang tersedia untuk perdagangan, setelah bernegosiasi dengan industri, dan setelah divalidasi oleh Komisi Eropa.[28] Direktorat Jenderal Lingkungan memiliki peran penting dalam sistem ini, dalam menyelaraskan RAN di antara negara-negara anggota, dan merekomendasikan kriteria validasi yang lebih ketat. Pengajuan RAN dapat ditolak oleh Komisi Eropa, dan dikirim kembali ke negara anggota untuk direvisi sebelum keputusan akhir.[28] Jumlah RAN menentukan jumlah kuota yang didistribusikan ke instalasi di SPE UE. Metodologi alokasi terdiri dari distribusi kuota bebas dalam proporsi emisi terkini, yang juga dikenal sebagai proses grandfathering.[28] Distribusi tunjangan yang didasarkan pada Rencana Alokasi Nasional (RAN) tersebut diserahkan kepada Komisi dalam jangka waktu yang telah disepakati.[3]
Tenggat waktu
[sunting | sunting sumber]Pada masing-masing tahap periode implementasi, pengiriman tunjangan dilakukan setiap tahunnya, dengan mengikuti tenggat waktu sebagai berikut:[28]
- 28 Februari tahun N, yaitu operator-operator Eropa menerima alokasi mereka untuk tahun komitmen N.
- 31 Maret tahun N, yaitu batas waktu pengajuan laporan hasil verifikasi selama tahun N−1, dari setiap instalasi ke Komisi Eropa.
- 30 April tahun N, yaitu batas akhir restorasi kuota yang digunakan oleh operator selama tahun N−1.
- 15 Mei tahun N, yang sesuai dengan batas waktu publikasi resmi Komisi Eropa tentang emisi terverifikasi untuk semua instalasi yang tercakup oleh SPE UE selama tahun N−1. Frekuensi tahunan emisi terverifikasi yang diberlakukan oleh Komisi Eropa, sesuai dengan acara utama, yaitu menyusun difusi informasi yang dapat dipercaya pada tingkat agregasi di pasar karbon Eropa.
Transaksi
[sunting | sunting sumber]Dalam upaya implementasi SPE UE, Komisi Eropa mengadopsi Regulasi Komisi (EC) No 994/2008 yang menetapkan sistem pendaftaran yang terstandardisasi dan terjamin di tingkat Uni Eropa (Regulasi Pendaftaran),[29] masing-masing instalasi yang tercakup di dalam ruang lingkup SPE UE harus menempatkan 'operator-operator pemegang akun' di sistem pendaftaran (registri) nasional, sehingga dapat menerbitkan dan melacak tunjangan Uni Eropa. Selain itu, Direktif 2003/87/EC menetapkan kemungkinan bagi setiap individu atau organisasi supaya berpartisipasi di dalam SPE UE.[3][30] Pemegang akun pada sistem pendaftaran Uni Eropa dapat memindahkan tunjangan di antara pemegang akun di dalam sebuah registri atau di antara sistem registri. Pemindahan hanya dapat dilakukan ke atau dari registri non-Uni Eropa, dan harus mematuhi ketentuan Komisi tentang 'pengakuan timbal balik'.[3] Perdagangan tunjangan dicatat secara elektronik oleh registri nasional. Informasi yang terdapat di dalam registri berpusat di registri Eropa, yang disebut Log Transaksi Independen Komunitas (CITL).[3][31] CITL memeriksa keteraturan pemindahan tunjangan antara pendaftar, akun-akun dan emisi terverifikasi, yang terbuka bagi konsultasi oleh operator dan publik.[3]
CITL juga berisi informasi lengkap tentang emisi CO2 bagi seluruh instalasi yang tercakup di dalam SPE UE, yang digunakan untuk memperhitungkan posisi kepatuhan masing-masing perusahaan.[28] Informasi yang terdapat dalam CITL tersedia di tingkat instalasi. Sebagai langkah pertama, kompilasi data tampaknya diperlukan untuk merekonstruksi struktur kepemilikan di antara anak perusahaan dan perusahaan induk, yang menghasilkan analisis yang lebih tepat untuk evaluasi sistem tersebut.[28][32] Supaya memenuhi target emisi masing-masing perusahaan, instalasi dapat menukarkan kuota, baik melalui alat penghitung, atau pialang dan pasar.[28]
Tahap I (2005-2007)
[sunting | sunting sumber]Direktif SPE UE diadopsi pada tahun 2003, kemudian sistem tersebut baru diluncurkan pada tahun 2005.[11] Sistem ini diuji coba di Inggris dan Denmark pada Januari 2015, kemudian kelima belas negara anggota (UE-15) ikut berpartisipasi.[33][c] Kemudian, batasan emisi atas tunjangan ditetapkan pada tingkat Perencanaan Alokasi Nasional (RAN).[11] Tahap I merupakan tahap percobaan, di mana SPE UE harus berfungsi secara efektif supaya Uni Eropa dapat memenuhi target-target Protokol Kyoto. Pada tahap I, SPE UE hanya dapat menutupi emisi CO2 dari generator-generator listrik dan industri-industri berenergi intensif, dan hampir seluruh tunjangan diberikan kepada perusahaan-perusahaan secara gratis.[11][14] Namun, denda non-penyesuaian berjumlah hingga sekitar 40 EUR (Rp664 ribu) per ton.[11]
Implementasi SPE UE pada tahap I berhasil menetapkan harga karbon; perdagangan bebas pada tunjangan emisi di seluruh Uni Eropa; serta kebutuhan infrastruktur untuk memonitor, melaporkan dan memverifikasi emisi-emisi dari perusahaan-perusahaan yang tercakup oleh sistem tersebut.[11] Karena tidak adanya data yang dapat diandalkan, maka batasan emisi pada tahap I diatur dengan perkiraan dasar; yaitu jumlah total tunjangan yang dikeluarkan pada emisi-emisi berlebih dengan pasokan yang melebihi permintaan. Pada tahun 2007, harga tunjangan jatuh hingga nol, di mana tunjangan-tunjangan pada tahap I tidak dapat ditampung untuk digunakan pada tahap II.[11] Perkiraan pengurangan emisi yang dicapai pada tahap I adalah 50-100 MtCO2-eq. per tahun, atau 2.5%-5%.[34]
Alokasi berlebih
[sunting | sunting sumber]Pada tahap I terlalu banyak izin emisi di pasar Eropa, sehingga pemerintah mendorong hak pengusulan alokasi jumlah izin pada industri-industri nasional di masing-masing negara, lalu melebihkan emisi supaya membenarkan alokasi berlebih. Kemudian hasilnya, angka Komisi Eropa menunjukkan bahwa pada tahap I SPE UE (2005-2007), hanya tiga negara anggota yang memiliki batasan emisi lebih rendah dari tingkat emisi awal pada tahun 2005.[35] Hal ini menyebabkan kelimpahan di pasar tunjangan, sehingga membuat harga izin turun ke titik terendah, yaitu 0,03 EUR (sekitar Rp463) per ton pada Desember 2007.[35] Selain itu, hampir 100% alokasi bebas melalui proses grandfathering; beberapa negara anggota melakukan pelalangan, dan beberapa lainnya melakukan pentarafan.[16]
Emisi terverifikasi
[sunting | sunting sumber]Emisi terverifikasi menunjukkan peningkatan bersih selama periode implementasi tahap pertama. Bagi negara-negara yang datanya tersedia, emisi meningkat 1,9% antara tahun 2005 dan 2007 (yaitu 27 negara anggota, kecuali Bulgaria, Rumania dan Malta).[36]
Negara | Emisi terverifikasi[Catatan 2] | Rata-rata alokasi tahunan[Catatan 3] (2005-2007) |
Perubahan (%) (2005-2007) |
Ukuran relatif (2005-2007) | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
2005 | 2006 | 2007 | |||||
Swedia | 19.381.623 | 19.884.147 | 15.348.209 | 23.209.832 | -20.8 | ||
Portugal | 36.425.915 | 33.083.871 | 31.183.076 | 38.161.413 | -14.4 | ||
Latvia | 2.854.481 | 2.940.680 | 2.849.203 | 4.560.191 | -9.2 | ||
Irlandia | 22.441.000 | 21.705.328 | 21.246.117 | 22.320.000 | -5.3 | ||
Austria | 33.372.826 | 32.382.804 | 31.751.165 | 32.900.512 | -4.9 | ||
Belgia | 55.363.223 | 54.775.314 | 52.795.318 | 62.114.734 | -4.6 | ||
Prancis | 131.263.787 | 126.979.048 | 126.634.806 | 154.909.186 | -3.5 | ||
Slowakia | 8.720.548 | 8.842.181 | 9.048.633 | 8.743.680 | -2.8 | ||
Luksemburg | 2.603.349 | 2.712.972 | 2.567.231 | 3.358.323 | -1.4 | ||
Belanda | 80.351.288 | 76.701.184 | 79.874.658 | 88.942.336 | -0.6 | ||
Lituania | 6.603.869 | 6.516.911 | 5.998.744 | 12.265.395 | -0.2 | ||
Italia | 225.989.357 | 227.439.408 | 226.368.773 | 223.070.435 | 0.2 | ||
Spanyol | 183.626.981 | 179.711.225 | 186.495.894 | 223.070.435 | 1.6 | ||
Uni Eropa SPE UE | 2.012.043.453 | 2.033.636.557 | 2.049.927.884 | 2.151.926.173 | 1.9 | ||
Yunani | 71.267.736 | 69.965.145 | 72.717.006 | 74.400.198 | 2.0 | ||
Jerman | 474.990.760 | 478.016.581 | 487.004.055 | 498.390.019 | 2.5 | ||
Hungaria | 26.161.627 | 25.845.891 | 26.835.478 | 31.660.904 | 2.6 | ||
Polandia | 203.149.562 | 209.616.285 | 209.601.993 | 237.838.568 | 3.2 | ||
Slovenia | 8.720.548 | 8.842.181 | 9.048.633 | 8.743.680 | 3.8 | ||
Britania Raya | 242.513.099 | 251.159.840 | 256.581.160 | 224.831.370 | 5.8 | ||
Siprus | 5.078.877 | 5.259.273 | 5.396.164 | 5.701.075 | 6.2 | ||
Republik Ceko | 82.454.618 | 83.624.953 | 87.834.758 | 97.267.991 | 6.5 | ||
Denmark | 26.475.718 | 34.199.588 | 29.407.355 | 33.499.530 | 11.1 | ||
Estonia | 12.621.817 | 12.109.278 | 15.329.931 | 18.953.000 | 21.5 | ||
Finlandia | 33.099.625 | 44.621.411 | 42.541.327 | 45.499.284 | 28.5 | ||
Sumber: Jumpa Pers Komisi Eropa IP/08/787: 23 Mei 2008.[36]
Catatan:
|
Tahap II (2008-2012)
[sunting | sunting sumber]Pada tahap II negara-negara SPE UE memiliki target-target konkret yang mesti dipenuhi. Implementasi tahap II bertepatan dengan periode komitmen pertama Protokol Kyoto.[11] Karena data terverifikasi emisi tahunan pada tahap I tidak tersedia, maka tingkat emisi yang diperbolehkan dikurangi pada tahap II; yang didasarkan pada emisi aktual, yaitu 6,5% batasan emisi pada tunjangan yang lebih rendah dibandingkan tahun 2005.[11] Batasan emisi tersebut diharapkan menghasilkan pengurangan emisi sekitar 2,4% pada tahun 2010, dibandingkan pengeluaran emisi tanpa cap atau 'bisnis seperti biasa'.[4] Pengetatan aturan pada tahap II, meliputi: ditetapkannya emisi dinitrogen monoksida (N2O) atas produksi asam nitrat di sejumlah negara; mulai dimasukkannya sektor penerbangan; serta diperbolehkannya perusahaan-perusahaan membeli kredit-kredit internasional dengan total sekitar 1,4 juta ton CO2-eq.[11] Namun, krisis ekonomi 2008 menyebabkan pengurangan emisi yang lebih tinggi dibandingkan dengan yang diharapkan. Hal ini menyebabkan kelebihan pada tunjangan dan kredit karbon yang mempengaruhi harga karbon pada periode ini.[11]
Berdasarkan publikasi Komisi Eropa, pada bulan Januari 2008, Norwegia, Islandia, dan Liechtenstein bergabung dengan Sistem Perdagangan Emisi Uni Eropa (SPE UE).[37] Kementerian Lingkungan Norwegia merilis rancangan Perencanaan Alokasi Nasionalnya (RAN) yang memberikan pembatasan karbon sebesar 15 juta metrik ton CO2 (MtCO2-eq.), di mana 8 juta diantaranya ditetapkan untuk dilelang.[38]
Penyisihan izin emisi
[sunting | sunting sumber]Aturan SPE UE memungkinkan izin emisi CO2 yang tidak digunakan supaya disisihkan (‘disimpan’) selama tahap II (2008-2012), yang kemudian akan digunakan dalam periode perdagangan tahap III (2012-2020). Alokasi berlebih sangat tinggi pada tahap II, dan Sandbag (organisasi kampanye dan penelitian) memperkirakan adanya cadangan izin yang cukup, sehingga memungkinkan emisi di sektor industri dan energi Uni Eropa tumbuh tak terkendali hingga 2016.[35][39]
Volume perdagangan
[sunting | sunting sumber]Berdasarkan Laporan Pasar Karbon Tahunan Bank Dunia; pada tahap I, volume perdagangan meningkat dari 321 juta tunjangan pada tahun 2005 menjadi 1,1 miliar pada tahun 2006 dan 2,1 juta pada tahun 2007. SPE UE tetap menjadi pendorong utama pasar karbon internasional selama tahap II. Pada tahun 2010, tunjangan Uni Eropa menyumbang 84% dari nilai total pasar karbon global. Volume perdagangan melonjak dari 3,1 miliar pada tahun 2008 menjadi 6,3 miliar pada 2009. Pada tahun 2012, 7,9 miliar tunjangan diperdagangkan (senilai 56 miliar EUR atau sekitar Rp932 triliun).[11] Data yang dikumpulkan oleh Bloomberg New Energy Finance dan London Energy Brokers Association menunjukkan bahwa volume perdagangan harian melebihi 70 juta tunjangan pada pertengahan tahun 2011.[11]
Majalah Economist menyatakan bahwa, "Di bawah sistem 'batasan dan perdagangan', pengurangan biaya pemotongan emisi karbon dapat menekan harga tunjangan dengan sendirinya, yaitu dengan mengurangi pengembalian investor".[40] Demikian pula, investasi efisiensi energi lebih tinggi dari yang diharapkan, misalnya dalam upaya penuruan biaya produksi industri dengan pemotongan penggunaan energi dan emisi CO2, tetapi hal ini mengurangi permintaan atas tunjangan. Oleh karenanya, hal 'baik' pada pemotongan emisi CO2 tersebut dapat menjadi 'buruk' bagi harga tunjangan, yang mengurangi insentif investasi hijau lebih lanjut.[35]
Emisi penerbangan
[sunting | sunting sumber]Meskipun penerbangan hanya menyumbang 3% dari emisi gas rumah kaca Uni Eropa, sektor ini telah meningkatkan 87% emisi CO2 sejak tahun 1990; khususnya setelah murahnya biaya perjalanan udara.[41] Seseorang yang menempuh penerbangan dari London ke New York misalnya, akan menghasilkan jumlah CO2 yang sama dengan rata-rata orang yang memanaskan rumah mereka selama satu tahun.[41] Direktif SPE UE 2008 menyatakan bahwa semua emisi penerbangan ke, dari dan di dalam Uni Eropa mulai tercakup pada Januari 2012.[42]
Ketentuan-ketentuan ini diubah pada tahun 2013 untuk memfasilitasi negosiasi internasional mengenai penerbangan di dalam Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), yaitu sebuah badan 191-negara yang beroperasi di bawah naungan PBB. Uni Eropa secara khusus memberlakukan ketentuan “hentikan tenggat” yang menunda tenggat waktu industri penerbangan menyerahkan tunjangan emisi 2012 selama satu tahun, pada April 2013.[42] Pada Oktober 2013, ICAO resmi menyetujui pengembangan mekanisme berbasis pasar global pada tahun 2016 dan membatasi emisi sektor penerbangan internasional mulai tahun 2020.[42] Kemudian, di bulan April 2014, sambil menunggu kemungkinan adopsi aturan internasional, negara-negara anggota Eropa dan Parlemen Eropa mengubah Direktif SPE UE untuk periode 2013-2016.[43] Cakupan sektor penerbangan saat ini terbatas pada emisi penerbangan di Wilayah Ekonomi Eropa (28 negara anggota UE ditambah Islandia, Liechtenstein dan Norwegia) untuk periode 2013-2016.[44]
Tahap III (2013-2020)
[sunting | sunting sumber]Tahun | Batasan Emisi (tCO2eq.) |
---|---|
2013 | 2.039.152.882 |
2014 | 2.001.717.495 |
2015 | 1.964.282.108 |
2016 | 1.926.846.721 |
2017 | 1.889.411.334 |
2018 | 1.851.975.947 |
2019 | 1.814.540.560 |
2020 | 1.777.105.173 |
Perubahan utama yang dilaksanakan sebagai bagian dari tahap III adalah:[45]
- Batasan emisi lebar (wide-cap) Uni Eropa menggantikan sistem batasan emisi nasional sebelumnya (RAN).
- Pelelangan akan semakin menjadi proses pengalokasian tunjangan.
- Untuk tunjangan yang masih diberikan secara gratis, aturan alokasi yang selaras akan berlaku berdasar kinerja emisi Uni Eropa yang ambisius.
- Beberapa sektor dan gas mulai dimasukkan.
Perubahan substansi
[sunting | sunting sumber]Pada permulaan tahap III (Januari 2013), kelebihan tunjangan pada SPE UE bertahan pada 2,1 juta tunjangan,[46] di mana 57% tunjangan akan dilelang, sementara tunjangan yang tersisa tersedia untuk alokasi bebas.[16] Pada sektor penerbangan 15% tunjangan akan dilelang, dan 82% dialokasikan secara bebas berdasarkan proses pentarafan. Sisa 3% merupakan cadangan khusus bagi entri baru dan maskapai yang cepat berkembang. Sebagai konsekuensi pengecualian temporer – yang berlaku pada sektor penerbangan dengan negara ketiga – alokasi disesuaikan dengan cakupan di Wilayah Ekonomi Eropa.[16]
Menurut Komisi Eropa, tanpa tindakan, kelebihan struktural akan berlanjut di sebagian besar tahap III dan kemungkinan akan mengurangi keefektifan SPE UE secara keseluruhan. Untuk mengatasi masalah ini Komisi Eropa melakukan dua inisiatif utama, diantaranya:[9]
- Cadangan Stabilitas Pasar atau MSR (jangka panjang)
Pada Januari 2014, Komisi Eropa menerbitkan proposal legislatif yang mereformasi struktur SPE UE dalam menciptakan Cadangan Stabilitas Pasar (MSR).[47] MSR bertujuan sebagai penyesuaian pasokan tunjangan yang berdasar pada perubahan di dalam permintaan. Proposal ini diikuti oleh konsultasi publik (yang berakhir pada Maret 2015), serta berdasar revisi Direktif SPE UE tahap IV (setelah 2020).[48] Proposal ini diharapkan kemudian pada tahun 2015; menggabungkan unsur-unsur kerangka iklim & energi 2030, dan disetujui secara politis di dalam Direktif Sistem Perdagangan Emisi.[48]
- Proses backloading (jangka pendek)
Negara-negara anggota Parlemen Eropa mengadopsi proposal Komisi Eropa tentang proses backloading pada Januari 2014, yaitu sebuah langkah permulaan yang menunda pelelangan 900 juta tunjangan dari periode 2014-2016 hingga 2019-2020. Berkat pengadopsian MSR, proses backloading tunjangan ditempatkan secara langsung di dalam MSR di akhir periode tahap III.[49] Selama tahap III, faktor linier pengurangan batasan emisi tahunan keseluruhan, mencapai sekitar 1,74% dari kuantitas total rata-rata tunjangan yang dikeluarkan tahun 2008-2012.[49] Perbedaan utama periode implementasi antara tahap I, II, dan III yaitu tidak adanya alokasi bebas untuk produksi listrik (dengan beberapa pengecualian modernisasi listrik di negara anggota baru, yang berdasar pada Direktif SPE UE Pasal 10c), serta alokasi bebas untuk industri berbasis aturan harmonisasi Uni Eropa; yang telah digariskan dalam Keputusan Pentarafan.[50]
Perubahan Regulasi Pendaftaran
[sunting | sunting sumber]Direktif 2003/87/EC Pasal 19 (1) mensyaratkan semua tunjangan emisi yang dikeluarkan mulai 1 Januari 2012 dan seterusnya harus disimpan di Union Registry pusat pada akun-akun yang dikelola oleh negara anggota Uni Eropa.[51] Sistem pendaftaran tunggal ini dioperasikan dan dipertahankan oleh Komisi Eropa, dan administrator registrasi nasional di seluruh 31 negara yang berpartisipasi dalam SPE UE, yang mewakili lebih dari 20.000 akun (baik perusahaan maupun personal).[52][53] Awalnya masing-masing negara anggota memiliki sistem pendaftaran tunjangan emisinya sendiri. Namun, pada tahun 2012, sistem pendaftaran tunjangan ini diganti dengan Union Registry tunggal; yang memberikan dasar yang selaras dalam pemindahan tunjangan di seluruh Uni Eropa.[53]
Proses alokasi tahap III dilakukan secara terpusat di Union Registry, baik untuk alokasi tunjangan kepada operator stasioner, maupun operator pesawat terbang secara bebas, serta pelelangan tunjangan melalui platform lelang umum dan dua platform lelang 'memilih-keluar'.[53][54][55] Aturan hukum yang mengatur berfungsinya Union Registry adalah Regulasi Komisi (UE) No 389/2013,[51][52][55] yang berlaku untuk tunjangan yang dibuat pada periode perdagangan SPE UE tahap III, serta periode berikutnya. Pada tahun 2013 Regulasi Pendaftaran tunjangan ini direvisi dalam menyelaraskan fungsionalitas, yang merupakan upaya penggabungan penghitungan transaksi di bawah Keputusan Usaha Berbagi (Effort Sharing Decision).[52][55] Kemudian Regulasi ini diubah dengan Regulasi UE 2018/208 untuk melindungi integritas lingkungan SPE UE.[56][57][58][59]
Perubahan tersebut memberikan penandaan dan pembatasan penggunaan tunjangan yang dikeluarkan oleh Britania Raya per 1 Januari 2018. Penandaan tersebut membedakan pengeluaran tunjangan Britania Raya dengan tunjangan lain.[53][60] Tunjangan-tunjangan yang ditandai tersebut kemudian tidak lagi diserahkan untuk memenuhi kewajiban kepatuhan di bawah SPE UE.[53] Penyerahan laporan emisi terverifikasi kini akan jatuh tempo pada hari Senin 11 Maret 2019, dibandingkan tenggat waktu 31 Maret seperti biasanya.[61] Revisi Regulasi Pendaftaran menyediakan mekanisme penetapan ketentuan Direktif SPE UE Pasal 11a (operator-operator dapat menukar kredit-kredit internasional untuk tunjangan).[62] Hal ini disebabkan kebutuhan penentuan proses finalisasi pada persiapan SPE UE di tahap III, dengan rincian proses pertukaran kredit berbasis proyek (IB dan MPB) yang dilakukan perusahaan, dengan kewajiban kepatuhan pada SPE UE atas tunjangan pada periode perdagangan tersebut.[62]
Tahap IV (2021-2030)
[sunting | sunting sumber]Komisi Eropa merepresentasikan sebuah proposal legislatif pada Juli 2015 untuk merevisi SPE UE untuk periode setelah 2020. Kebijakan ini merupakan langkah pertama yang berisi target Uni Eropa dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dengan nilai minimal 40% secara domestik pada tahun 2030; yang sejalan dengan kerangka kerja kebijakan iklim dan energi 2030, dan merupakan bagian kontribusi atas Persetujuan Paris.[15] Dana sebesar 2 miliar EUR (sekitar Rp32,3 triliun) akan dibentuk untuk membantu industri dan sektor listrik memenuhi tantangan inovasi dan investasi dari tahap transisi ke tahap ekonomi rendah karbon.[16]
Salah satu komponen utama tahap IV adalah memastikan penurunan jumlah tunjangan bebas supaya terdistribusikan secara efektif dan efisien.[16] Adapun kebijakan ini meliputi:[15]
- Peningkatan laju pemotongan emisi; di mana untuk mencapai setidaknya 40% target Uni Eropa, maka sektor-sektor yang tercakup di dalam SPE harus mengurangi emisinya sebesar 43% dibandingkan tahun 2005, sehingga untuk tujuan ini, jumlah keseluruhan tunjangan emisi akan menurun pada 2,2% tingkat tahunan dari tahun 2021 dan seterusnya.
- Aturan baru perihal kebocoran karbon yang ditargetkan, yang terdiri dari: revisi sistem alokasi bebas supaya fokus pada sektor dengan risiko tinggi yang merelokasi produksi di luar Uni Eropa; penyisihan sejumlah tunjangan bebas untuk instalasi baru dan instalasi yang terus berkembang; pelenturan aturan-aturan supaya dapat sejalur dengan sejumlah tunjangan bebas dengan angka-angka produksi; serta memperbarui pentarafan, yang dapat merefleksikan kemajuan teknologi sejak 2008.
- Pendanaan inovasi rendah karbon dan modernisasi sektor energi.
- Adanya masukan dari para pemangku kepentingan.
Penyeimbangan karbon
[sunting | sunting sumber]Penyeimbangan karbon (carbon offset) merupakan suatu upaya yang diakui dapat mengurangi emisi karbon yang tak terhindarkan. Penyeimbangan satu ton karbon artinya pengurangan satu ton karbon dioksida di atmosfer. Cara ini merupakan cara tercepat dalam mencapai pengurangan emisi dan satu-satunya cara untuk mencapai netralitas karbon.[63] Mekanisme fleksibel (MPB dan IB) terkadang digabung dan disebut sebagai "Penyeimbangan PBB" dimaksudkan sebagai sumber termurah dari instrumen penyesuaian terintegrasi, yang kemudian menjadi beberapa skema 'batasan dan perdagangan' seperti halnya SPE UE.[63] Direktif 2003/87/EC Pasal 11a memuat penggunaan unit-unit CERs dan ERUs dari kegiatan-kegiatan proyek, sebelum berlaku pada perjanjian perubahan iklim internasional; dengan mengatur kemungkinan para operator menukar sejumlah unit-unit tersebut terhadap tunjangan-tunjangan.[64]
Proyek-proyek penyeimbangan karbon biasanya berbasis di negara-negara berkembang, dan umumnya dirancang untuk mengurangi emisi di masa depan. Hal ini melibatkan peluncuran teknologi energi bersih atau membeli kredit karbon dari Sistem Perdagangan Emisi, atau dengan menyerap CO2 langsung dari udara melalui penanaman pohon.[65][d] Pada tahun 2015, UNFCCC meluncurkan situs web khusus di mana organisasi, perusahaan, dan seorang pribadi dapat mengimbangi jejak karbon mereka dengan tujuan memfasilitasi partisipasi semua orang dalam mempromosikan keberlanjutan.[66]
Beberapa pihak dan organisasi mengimbangi seluruh jejak karbon yang mereka hasilkan, sementara yang lainnya bertujuan menetralisir dampak aktivitas tertentu, seperti aktivitas penerbangan. Sebagai contoh, wisatawan atau pebisnis biasanya mengunjungi laman web penyeimbangan karbon kemudian menggunakan peralatan daring untuk menghitung emisi perjalanan mereka, lalu membayar suatu perusahaan penyeimbangan karbon supaya mengurangi emisi di tempat lain di dunia dengan jumlah yang sama; sehingga membuat emisi penerbangannya menjadi "karbon netral".[65] Dengan kata lain, penyeimbangan karbon merupakan alat yang digunakan untuk memutuskan otoritas lokal di dunia.[67] Namun, aspek-aspek tertentu penyeimbangan karbon mendapat kritik dari beberapa pihak.[68][69][70][71]
Catatan
[sunting | sunting sumber]- ^ 'Unit Jumlah yang Ditentukan' (AAUs) merupakan total jumlah yang ditentukan, yang dihitung berdasarkan Pasal 3(1) dan tertulis di dalam Annex B Protokol Kyoto. Unit ini sesuai dengan jumlah total emisi gas rumah kaca (CO2-eq.), di mana suatu negara diizinkan memancarkan gas rumah kaca tersebut, selama periode komitmen pertama.[3]
- ^ Sepuluh negara anggota (UE-10), terdiri dari: Bulgaria, Estonia, Hungaria, Latvia, Lituania, Polandia, Republik Ceko, Rumania, Slovenia, dan Slowakia.[3]
- ^ Lima belas negara anggota (UE-15), terdiri dari: Austria, Belanda, Belgia, Britania Raya, Denmark, Finlandia, Irlandia, Italia, Jerman, Luksemburg, Portugal, Prancis, Spanyol, Swedia dan Yunani.[3]
- ^ Negara-negara berkembang yang dimaksud adalah negara-negara yang tidak terdaftar pada kategori negara-negara Annex I di bawah UNFCC , atau negara-negara Annex B di bawah Protokol Kyoto.[3]
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ U.S. Environmental Protection Agency (US EPA) (14 April 2011), "Figure 2: Long Term Scenarios for Greenhouse Gas Concentrations, based on data provided by IPCC WG1," on website "Future Atmosphere Changes in Greenhouse Gas and Aerosol Concentrations", Washington, D.C., U.S.A.: US EPA
- ^ Ellerman, A., Denny; Buchner, Barbara K. (January 2007). "The European Union Emissions Trading Scheme: Origins, Allocation, and Early Results". Review of Environmental Economics and Policy. 1 (1): 66–87. doi:10.1093/reep/rem003.
- ^ a b c d e f g h i j k l m n o Leonardo, Massai, L. (2011). The Kyoto Protocol in the EU : European community and Member States under international and european law. The Hague: T.M.C. Asser Press. ISBN 9789067045711. OCLC 733542609.
- ^ a b c Jones, B.; et al. (October 2007). "Appendix 1.2 Climate Change: Economic Impact and Policy Responses". World Economic and Financial Surveys, World Economic Outlook, Globalization and Inequality. IMF: 64. Diakses tanggal 2010-04-26.
- ^ a b "Directive 2009/29/EC of the European Parliament and of the Council of 23 April 2009 amending Directive 2003/87/EC so as to improve and extend the greenhouse gas emission allowance trading scheme of the Community (Text with EEA relevance)" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-06-06.
- ^ a b c d e f g "Emissions Trading System (EU ETS)" (PDF). European Commission. 2016. Diakses tanggal 14 Mei 2018.
- ^ "European Commission Climate Action". European Commission. 2016. Diakses tanggal 14 Mei 2018.
- ^ a b "Climate Action". Climate Action - European Commission (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-06-06.
- ^ a b c d e f g h "European Union: An Emissions Trading Case Study" (PDF). Environment Defense Fund. 2015. Diakses tanggal 16 Mei 2018.
- ^ "Climate Action". Climate Action - European Commission (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-06-06.
- ^ a b c d e f g h i j k l m n o p q r "Phases 1 and 2 (2005-2012)". European Commission. Diakses tanggal 15 Mei 2018.
- ^ "EU action against climate change" (PDF). European Commission. 2007. hlm. 24. Diakses tanggal 2017-04-25.
- ^ "EUR-LEX, 32014R0421, European Parliament and the European Council, in view of the implementation by 2020 of an international agreement applying a single global market-based measure to international aviation emissions, 16 April 2014". eur-lex.europa.eu. 2014. Diakses tanggal 16 Mei 2018. line feed character di
|title=
pada posisi 154 (bantuan) - ^ a b "Chapter 4: Carbon markets and carbon price". Building a low-carbon economy – The UK's contribution to tackling climate change. Committee on Climate Change. December 2008. hlm. 140–149. Diakses tanggal 15 Mei 2018.
- ^ a b c "Revision for phase 4". European Commission. Diakses tanggal 2017-05-16.
- ^ a b c d e f "EU Emissions Trading System (EU ETS)". International Carbon Action Partnership. Diakses tanggal 2017-06-08.
- ^ Granger Morgan *, M.; Dowlatabadi, H.; Henrion, M.; Keith, D.; Lempert, R.; McBride, S.; Small, M.; Wilbanks, T. (2009). "BOX NT.1 Summary of Climate Change Basics". Non-Technical Summary. Synthesis and Assessment Product 5.2: Best practice approaches for characterizing, communicating, and incorporating scientific uncertainty in decision making. A Report by the U.S. Climate Change Science Program and the Subcommittee on Global Change Research. Washington D.C., USA.: National Oceanic and Atmospheric Administration. hlm. 11. Diarsipkan dari versi asli tanggal 27 May 2010.
(* penulis utama)
- ^ [www.oregon.gov/deq Considerations for Designing a Cap-and-Trade Program in Oregon] Periksa nilai
|url=
(bantuan). Portland, Oregon: State of Oregon Department of Environmental Quality. 2017. hlm. 1. line feed character di|title=
pada posisi 32 (bantuan) - ^ Bashmakov, I.; et al., "6. Policies, Measures, and Instruments", Executive summary, diarsipkan dari versi asli tanggal 17 January 2012, p. 402, dalam IPCC TAR WG3 2001
- ^ a b "Clifford Chance LLP (2012). "Clean Development Mechanism: CDM and the UNFCC"" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 21 September 2013. Diakses tanggal 15 May 2018..
- ^ a b "Emissions Trading". UNFCCC. Diakses tanggal 14 Mei 2018..
- ^ a b c Toth, F. L.; et al., "10. Decision-making Frameworks", 10.4.4. Where Should the Response Take Place? The Relationship between Domestic Mitigation and the Use of International Mechanisms, diarsipkan dari versi asli tanggal 17 January 2012, p. 660, dalam IPCC TAR WG3 2001
- ^ Bashmakov, I.; et al., "6. Policies, Measures, and Instruments", 6.3 International Policies, Measures, and Instruments, diarsipkan dari versi asli tanggal 5 August 2009, dalam IPCC TAR WG3 2001
- ^ Bashmakov, I.; et al., "6. Policies, Measures, and Instruments", 6.3.2 Project-based Mechanisms (Joint Implementation and the Clean Development Mechanism), diarsipkan dari versi asli tanggal 13 January 2012, dalam IPCC TAR WG3 2001
- ^ "Kyoto Protocol Chapter 2" (PDF). Shodhganga. Diakses tanggal 15 Mei 2018.
- ^ "EUROPA - Environment - Kyoto Protocol - European Union Transaction Log". ec.europa.eu. Diakses tanggal 2018-06-06.
- ^ Anonymous (2016-11-23). "EU Emissions Trading System (EU ETS) - Climate Action - European Commission". Climate Action - European Commission (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-06-07.
- ^ a b c d e f g h "The European carbon market (2005-2007): banking, pricing and risk-hedging strategies". halshs.archives-ouvertes.fr (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-06-06. line feed character di
|title=
pada posisi 49 (bantuan) - ^ (dalam bahasa Inggris) http://data.europa.eu/eli/reg/2008/994/oj/eng, diakses tanggal 2018-06-05 Tidak memiliki atau tanpa
|title=
(bantuan) - ^ "EU ETS Monitoring and Reporting" (PDF). European Commission. Diakses tanggal 5 Juni 2018.
- ^ "EUROPA - Environment - Kyoto Protocol - European Union Transaction Log". ec.europa.eu. Diakses tanggal 2018-06-06.
- ^ Meghan, McGuinness,; Raphael, Trotingnon, (2007). "Technical memorandum on analysis of the EU ETS using the community independent transaction log".
- ^ "Climate Change: The European Union's Emissions Trading System (EU ETS)". European Commission. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2006-08-30. Diakses tanggal 15 Mei 2018.
- ^ Grubb, M.; et al. (3 August 2009). "Climate Policy and Industrial Competitiveness: Ten Insights from Europe on the EU Emissions Trading System" (PDF). Climate Strategies. hlm. 11. Diakses tanggal 15 Mei 2018.
- ^ a b c d foeeurope.org; et al. "The EU Emissions Trading System: failing to deliver" (PDF). Friends of the Earth Europe. Diakses tanggal 6 Juni 2018. line feed character di
|title=
pada posisi 26 (bantuan) - ^ a b c d e "Emissions trading: 2007 verified emissions from EU ETS businesses". IP/08/787. European Commission Press Release. 23 Mei 2006. Diakses tanggal 4 Juni 2018.
- ^ "EU action against climate change" (PDF). European Commission. 2007. hlm. 24. Diakses tanggal 2017-04-25.
- ^ Norwegian Ministry of the Environment (2007). "The Norwegian Government accepts to include the EU Emissions Trading Directive in the EEA agreement". European Commission. hlm. 24. Diakses tanggal 2010-08-03.
- ^ "Cap or Trap" (PDF). Sandbag. Diakses tanggal 6 Juni 2018.[pranala nonaktif permanen]
- ^ "Doffing the cap". The Economist (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-06-06.
- ^ a b "Q&A: Europe's carbon trading scheme". BBC News. 2006. Diakses tanggal 14 Mei 2018.
- ^ a b c "EUR-LEX, DC32008L0101, European Parliament and the European Council Amending EU ETS Directive to include aviation activities in the EU ETS, 19 November 2008". eur-lex.europa.eu. 2008. Diakses tanggal 16 Mei 2018. line feed character di
|title=
pada posisi 144 (bantuan) - ^ "Official Journal of European Union, Legislation 129, volume 57. 30 April 2014, EU Council and EU Parliament Decision on amending the EU ETS Directive, in view of the implementation by 2020 of an international agreement applying a single global market-based measure to international aviation emissions, 24 April 2014". eur-lex.europa.eu. 2014. Diakses tanggal 16 Mei 2018.
- ^ "EUR-LEX, 32014R0421, European Parliament and the European Council, in view of the implementation by 2020 of an international agreement applying a single global market-based measure to international aviation emissions, 16 April 2014". eur-lex.europa.eu. 2014. Diakses tanggal 16 Mei 2018. line feed character di
|title=
pada posisi 154 (bantuan) - ^ "The EU Emissions Trading System (ETS) | Shaping Sustainable Markets". shapingsustainablemarkets.iied.org (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-03-03. Diakses tanggal 2018-06-06.
- ^ "DG CLIMA website, EU ETS, structural reform of the European carbon market, 2015". European Commission. Diakses tanggal 2017-05-16.
- ^ "EUR-LEX, 52014PC0020, European legislative proposal for a market stability reserve, 22 January 2014". European Commission. Diakses tanggal 2017-05-16.
- ^ a b "DG CLIMA, 2014, Consultation on revision of the EU Emission Trading System Directive, 19 December 2014". European Commission. Diakses tanggal 2017-05-16.
- ^ a b "EU Commission, CE/176/2014, amending Regulation n°1031/2010 in particular to determine the volume of greenhouse gas emission allowances to be auctioned in 2013-2020, 24 February 2014". European Commission. Diakses tanggal 2017-05-16. line feed character di
|title=
pada posisi 153 (bantuan) - ^ "Phases (trading periods) of the EU ETS". European Union Emissions Scheme – legal point of view. Diakses tanggal 2017-05-16.
- ^ a b (dalam bahasa Inggris) http://data.europa.eu/eli/reg/2013/389/oj/eng, diakses tanggal 2018-05-23 Tidak memiliki atau tanpa
|title=
(bantuan) - ^ a b c Michał. "EU ETS Registry Regulation - more than just technicalities". www.emissions-euets.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-05-23.
- ^ a b c d e "UK exits the EU (EU ETS)". Cardinal Environment Limited's Blog (dalam bahasa Inggris). 2017-11-01. Diakses tanggal 2018-05-23.
- ^ Michał. "EU ETS Registry Regulation - more than just technicalities". www.emissions-euets.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-05-23.
- ^ a b c "Brexit and the EU emissions trading system - Think Tank". www.europarl.europa.eu (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-05-24.
- ^ Euroalert. "Commission Regulation (EU) 2018/208 of 12 February 2018 amending Regulation (EU) No 389/2013 establishing a Union Registry". euroalert.net. Diakses tanggal 2018-05-24.
- ^ (dalam bahasa Inggris) http://data.europa.eu/eli/reg/2018/208/oj/eng, diakses tanggal 2018-05-23 Tidak memiliki atau tanpa
|title=
(bantuan) - ^ (PDF) (dalam bahasa Inggris) http://www.europarl.europa.eu/RegData/etudes/ATAG/2017/614594/EPRS_ATA(2017)614594_EN.pdf, diakses tanggal 2018-05-23 Tidak memiliki atau tanpa
|title=
(bantuan) - ^ (PDF) (dalam bahasa Inggris) https://ec.europa.eu/clima/sites/clima/files/news/20171024_faq_en.pdf, diakses tanggal 2018-05-23 Tidak memiliki atau tanpa
|title=
(bantuan) - ^ "Amending Commission Regulation No 389/2013 of 2 May 2013 establishing a Union Registry" (PDF). ec.europa.eu (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-05-24.
- ^ Lemmon, Stuart. "Brexit impacts on EU ETS compliance deadlines" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-05-24.[pranala nonaktif permanen]
- ^ a b Michał. "EU ETS Registry Regulation - more than just technicalities". www.emissions-euets.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-05-24.
- ^ a b "Climatecare Carbon Offsetting". Climatecare. Diakses tanggal 2017-05-16.
- ^ "CERs and ERUs market as from 2013". emissions-euets.com. Diakses tanggal 2017-05-16.
- ^ a b "A complete guide to carbon offsetting". theguardian.com. Diakses tanggal 2017-05-16.
- ^ "Climate Neutral Now". unfccc.int. Diakses tanggal 2017-05-16.
- ^ Kebe, A.; Bellassen, V.; Leseur, A. (2011). Voluntary carbon offsetting by local authorities: practices and lessons, Climat report n.29. CDC Climat.
- ^ "The Carbon Neutral Myth" (PDF). Diakses tanggal 2018-05-17.
- ^ "The inconvenient truth of carbon offsets". Diakses tanggal 2018-05-17.
- ^ "Offsets". www.carbontax.org (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-06-10.
- ^ "Carbon trading and its challenges for Indonesia". Diakses tanggal 2018-05-17.
Bacaan lanjut
[sunting | sunting sumber]- EEA (2012), Greenhouse gas emission trends and projections in Europe 2012 - Tracking progress towards Kyoto and 2020 targets. A report by the European Environment Agency (EEA), Luxembourg: Publications Office of the European Union, doi:10.2800/56770, ISBN 978-92-9213-331-3, ISSN 1725-9177
- IPCC TAR WG3 (2001), Metz, B.; Davidson, O.; Swart, R.; Pan, J.; et al., ed., Climate Change 2001: Mitigation, Contribution of Working Group III to the IPCC Third Assessment Report of the Intergovernmental Panel on Climate Change, Cambridge University Press, ISBN 0-521-80769-7, diarsipkan dari versi asli tanggal 27 February 2017 (pb: ISBN 0-521-01502-2).
- UNEP (November 2012), The Emissions Gap Report 2012 (PDF), Nairobi, Kenya: United Nations Environment Programme (UNEP), diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2016-05-13, diakses tanggal 2018-06-04
- US NRC (2011), Climate Stabilization Targets: Emissions, Concentrations, and Impacts over Decades to Millennia. A report by the US National Research Council (US NRC), Washington, D.C.: National Academies Press, diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-03-27
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]Laman web resmi
- "Direktif 2003/87/EC tentang Parlemen Eropa dan Dewan pada 13 October 2003", Jurnal Resmi Uni Eropa – Direktif UE tentang penetapan SPE UE
- Perencanaan Alokasi Nasional Tahap II
- Komisi Eropa, "Sistem Perdagangan Emisi (SPE UE)"
Bagaimana Sistem Perdagangan Emisi bekerja
- Buku Fakta Perdagangan Emisi Inagendo (kandungan, hubungan, serta daftar istilah SPE)
- Gambaran umum UK Defra di Departemen Lingkungan Hidup, Pangan dan Urusan Pedesaan Inggris Diarsipkan 2006-12-14 di Wayback Machine.
- Laman Profil tentang basis data mekanisme tata kelola pasar Diarsipkan 2016-03-03 di Wayback Machine.
- Pew Center White Paper: Ikhtisar tentang SPE UE Diarsipkan 2012-09-06 di Wayback Machine.
- Video dari Badan Iklim dan Polusi (Norwegia): Sistem Perdagangan Emisi
Laporan utama dan penilaian
- Aplikasi Perdagangan Emisi oleh Negara-negara Anggota UE – laporan tahun 2007 Diarsipkan 2009-01-08 di Wayback Machine.
- Carbon Trade Watch
- Climate Action Network Europe Diarsipkan 2014-07-07 di Wayback Machine. "Emisi CO2: Negara-negara Anggota UE menyalahgunakan Sistem Perdagangan Emisi" jumpa pers, 15 Mei 2006
- Institut Fraunhofer Penelitian awal tentang Perencanaan Alokasi Nasional Tahap II
- Inventaris gas rumah kaca Komunitas Eropa Tahunan 1990 - 2006 dan laporan inventaris 2008 Diarsipkan 2008-07-11 di Wayback Machine.
- Kelangkaan dan Alokasi Tunjangan dalam Sistem Perdagangan Emisi UE - Analisis Hukum.
- Krisis di SPE UE, 11 Oktober 2012 Diarsipkan 2015-04-03 di Wayback Machine.
- Laman web WWF "Efektivitas lingkungan dan efisiensi ekonomi SPE UE: Aspek struktural dari alokasi", oleh WWF dan Öko-Institut, 9 Nov 2005.
- Perencanaan Alokasi Nasional 2005-7: Apakah mereka memberikan?[pranala nonaktif permanen] Ringkasan laporan eksekutif oleh Climate Action Network.
- Prospek Sistem Perdagangan Emisi UE, Perpustakaan Parlemen Eropa, Juni 2012
- Sistem Perdagangan Emisi Eropa dimasukkan ke Uji Aturan Bantuan Negara
- Uni Eropa menargetkan pengurangan emisi hingga 40% pada tahun 2030 - CCS Institut.
Kasus hukum
- Swiss International Air Lines AG v UK SoS untuk Energi dan Perubahan Iklim [2015] EWCA Civ 331