Rencana Tindakan PHTKPK UE
![]() | artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia. Masalah khususnya adalah: perlu dirapikan referensinya, khususnya pemasangan templat referensi yang cocok ke pranala-pranala referensi yang belum |
Rencana Tindakan Penegakan Hukum, Tata Kelola, dan Perdagangan Kehutanan Uni Eropa[a] (disingkat Rencana Tindakan PHTKPK UE) adalah prakarsa Uni Eropa dalam menangani penebangan liar serta bahaya sosial, ekonomi, dan lingkungan yang ditimbulkannya. UE mengasuh Rencana Tindakan ini pada 2003. Rencananya meliputi kegiatan-kegiatan di UE dan negara-negara tropis yang mengekspor kayu dan produk-produk kayu ke UE. Langkah-langkah ini termasuk peraturan yang melarang bisnis-bisnis UE mengimpor atau berdagang kayu-kayu yang ilegal, dan perjanjian perdagangan dua pihak dengan negara-negara pengekspor kayu. Banyak dari Rencana Tindakan UE ini fokus mempromosikan perdagangan produk kayu yang sah dan menciptakan penolakan pada perdagangan produk kayu yang ilegal. Namun, langkah-langkah Rencana Tindakan ini berlaku lebih dengan mengatasi aspek-aspek buruk tata kelola yang memungkinkan penebangan liar untuk terus bertahan.[1]
Langkah-langkah
[sunting | sunting sumber]Rencana Tindakan UE ini bertekad dalam tujuh tindakan utama berikut:[2]
- Penggunaan undang-undang
- Promosi perdagangan sah
- Dukungan kepada negara-negara pengekspor kayu
- Pengamanan pembiayaan dan investasi
- Dukungan kepada prakarsa-prakarsa sektor swasta
- Kebijakan pengadaan publik
- Tindakan untuk mengatasi permasalahan kayu
Kemajuan
[sunting | sunting sumber]Peraturan kayu UE
[sunting | sunting sumber]Sesuai dengan yang direncanakan dalam Rencana Tindakan PHTKPK UE, pada tahun 2003, UE mengasuh peraturan baru yang disebut Peraturan Kayu UE. Peraturan ini mengharuskan para importir dan pedagang kayu di Uni Eropa untuk hanya memperdagangkan kayu legal dan menerapkan prosedur uji tuntas untuk memastikan rantai pasokan mereka sah. Ini mengharuskan negara-negara anggota UE untuk memiliki undang-undang, prosedur, dan sanksi untuk menegakkan peraturan ini.[3] Pada Juli 2015, 24 dari 28 negara anggota UE telah menerapkan Peraturan Kayu UE.[4] Komisi Eropa (KE) telah mengeluarkan pemberitahuan pra-pelanggaran terhadap empat negara yang masih belum (Yunani, Hungaria, Rumania dan Spanyol).[5] Pada 21 Oktober 2015, DDA mengajukan pengaduan di Kantor Kehutanan Persekutuan di Wina terhadap perusahaan Austria Holzindustrie Schweighofer atas dugaan pelanggaran.[6]
Perjanjian Kemitraan Sukarela (PKS)[b]
[sunting | sunting sumber]Berdasarkan Rencana Tindakan PHTKPK, pada tahun 2005, UE mengasuh Peraturan PHTKPK. Peraturan PHTKPK mewenangi Komisi Eropa (KE) untuk merundingkan perjanjian perdagangan dua pihak yang disebut Perjanjian Kemitraan Sukarela dengan negara-negara pengekspor kayu.[7] Berdasarkan PKS, negara mitra setuju untuk hanya mengekspor produk kayu legal ke UE, sementara UE setuju memberikan produk kayu legal terverifikasi (berlisensi PHTKPK) akses otomatis ke pasar UE.[8] PKS juga dimaksudkan untuk memperkuat tata kelola kehutanan di negara-negara pengekspor kayu dengan meningkatkan kejujuran, tanggung jawab, dan keikutsertaan pemangku kepentingan.[9] Inti dari PKS adalah menjadi gambaran jaminan legalitas kayu, yang mana akan diterapkan oleh negara mitra untuk memverifikasi legalitas produk kayu dan menerbitkan produk legal terverifikasi dengan lisensi PHTKPK.
Pada Juni 2015, enam negara telah menerapkan PKS yang telah mereka sahkan dengan UE (Kamerun,[10] Republik Afrika Tengah,[11] Ghana,[12] Liberia, Indonesia,[13] Republik Kongo[14]) dan sembilan negara lainnya telah selesai merundingkan Perjanjian Kemitraan Sukarela dengan Uni Eropa (Pantai Gading, Republik Demokratik Kongo, Gabon, Guyana, Honduras, Laos, Malaysia, Thailand, Vietnam).[15] Bersama-sama 15 negara ini memasok 80 persen kayu tropis Uni Eropa.[16]
Pada 21 April 2016, presiden Indonesia, Komisi Eropa dan Dewan Eropa menegaskan bahwa Indonesia telah memenuhi persyaratan utama terakhir dari PKS dan berada di jalur yang tepat untuk menjadi negara pertama di dunia yang menerbitkan lisensi 'PHTKPK'.[17] Pada 15 November 2016, Indonesia menerbitkan lisensi-lisensi ini, yaitu yang hanya mengenai kayu berlisensi PHTKPK yang dapat masuk ke UE.[18] Di antara negara mitra PKS lainnya, Ghana juga berada dalam tahap lanjutan penerapan sistem jaminan legalitas kayu sebelum lisensi PHTKPK diterbitkan.[19]
Sudut pandang
[sunting | sunting sumber]Para pengkritik Rencana Tindakan PHTKPK menyatakan bahwa belum ada satu pun kayu berlisensi PHTKPK yang masuk ke Uni Eropa dan beberapa negara anggota Uni Eropa belum sepenuhnya menerapkan Peraturan Kayu Uni Eropa. Para pendukung Rencana Tindakan PHTKPK berkata bahwa waktu yang dibutuhkan untuk memberikan lisensi PHTKPK menunjukkan ketelitian dan ketepercayaan proses ini. Misal, Saskia Ozinga dari organisasi kampanye FERN menggambarkan Rencana Tindakan PHTKPK sebagai "kebijakan terbaik Uni Eropa mengenai hutan tropis, karena ini merupakan skema pertama yang mengatasi akar penyebab penebangan liar", dan memberikan bukti perbaikan tata kelola karenanya di Ghana, Liberia, dan Vietnam.[20]
Anand Punja dari Persekutuan Perdagangan Kayu Inggris berkata bahwa Rencana Tindakan ini "sangat membantu menciptakan pendekatan yang lebih adil dan lebih mengutamakan kemitraan dalam pengadaan sumber daya dibandingkan sebelumnya. Importir Inggris kini lebih mungkin berinvestasi dalam rantai pasokan mereka dan bekerja sama untuk membantu pemasok mereka, yang sebagian merupakan bisnis kecil, untuk menerapkan prosedur dan praktik yang tepat guna memastikan pendekatan yang lebih baik terhadap pengelolaan rantai pasokan hutan dan kayu."[21]
Analis perdagangan kayu Rupert Oliver mengatakan: "Dari apa yang saya lihat dari proses PHTKPK di Ghana, Liberia, dan Indonesia, mereka berhasil menyatukan kelompok-kelompok yang selama puluhan tahun berselisih pendapat dan melibatkan mereka yang sebelumnya terpinggirkan. Ada rasa kemajuan dan arah yang kuat yang sering kali tidak terlihat dalam prakarsa kebijakan lainnya. Yang lebih penting, mereka berhasil membangun permufakatan mengenai permasalahan utama di sektor kehutanan, melampaui apa yang sebenarnya telah dicapai di banyak negara industri."[22]
Laporan Mahkamah Audit Eropa
[sunting | sunting sumber]Pada 22 Oktober 2015, Mahkamah Audit Eropa mengeluarkan laporan kritis terhadap pengelolaan Rencana Tindakan PHTKPK oleh Komisi Eropa.[23] Laporannya memuat tanggapan dan bantahan terperinci dari Komisi Eropa.[24]
Penilaian mandiri terhadap Rencana Tindakan PHTKPK UE
[sunting | sunting sumber]Pada Juli 2014, Komisi Eropa memulai penilaian mandiri terhadap penerapan Rencana Tindakan PHTKPK UE.[25] Tim penilaiannya dibentuk oleh para ahli mandiri dari penasihat TEREA – Terre Environnement Aménagement (Perencanaan Lingkungan Lahan).[26] Laporan penilaian mandiri yang diterbitkan pada 4 Mei 2016 menegaskan bahwa Rencana Tindakan PHTKPK UE merupakan tanggapan yang inovatif dan bersangkut paut terhadap tantangan penebangan liar dan bahwa Rencana Tindakan ini telah memperbagus tata kelola kehutanan di semua negara sasaran.[27]
Catatan kaki
[sunting | sunting sumber]- ^ bahasa Inggris: European Union Forest Law Enforcement, Governance and Trade Action Plan (disingkat EU FLEGT Action Plan).
- ^ bahasa Inggris: Voluntary Partnership Agreement (VPA).
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Rujukan
[sunting | sunting sumber]- ^ "EU Forest Law Enforcement, Governance and Trade Action Plan". European Union. 2003. Diakses tanggal 30 Juli 2015.
- ^ Diarsipkan 7 September 2015 di Wayback Machine.
- ^ European Commission. EU Timber Regulation. Diakses tanggal 20 September 2015
- ^ "State of implementation of EU Timber Regulation in 28 Member State" (PDF). European Commission. 2015. Diakses tanggal 10 Oktober 2015.
- ^ de Rouvre, Diane (2015). "Commission takes action to strengthen EU illegal logging law". ClientEarth. Diakses tanggal 31 Juli 2015.
- ^ EIA Report Shows Holzindustrie Schweighofer’s Illegal Activities, WWF Submits EUTR Complaint. Press release 21 October 2015. Environmental Investigation Agency. Diakses 23 Oktober 2015
- ^ "FLEGT Voluntary Partnership Agreements". European Commission. 2015. Diakses tanggal 1 Agustus 2015.
- ^ "FLEGT Briefing Notes. No. 6. Voluntary Partnership Agreements". European Commission. 2007.
- ^ "How a VPA promotes good forest governance". VPA Unpacked. EU FLEGT Facility. 2015. Diarsipkan dari versi asli tanggal 29 Juni 2017. Diakses tanggal 25 Juli 2015.
- ^ "Cameroon-EU FLEGT Voluntary Partnership Agreement". European Commission. 2011. Diakses tanggal 23 Oktober 2015.
- ^ "Central African Republic-EU Voluntary Partnership Agreement". European Commission. 2012. Diakses tanggal 1 Oktober 2015.
- ^ "Ghana-EU Voluntary Partnership Agreement". European Commission. 2010.
- ^ "Indonesia-EU Voluntary Partnership Agreement". European Commission. 2014.
- ^ "Republic of the Congo-EU Voluntary Partnership Agreement". European Commission. 2013.
- ^ Juppi, M. & Tagliaferri, M. 2015. FLEGT Week 2014 Report: Information sessions on FLEGT progress and achievements. Diakses tanggal 16 Juli 2015
- ^ Juppi, M. & Tagliaferri, M. 2015. FLEGT Week 2014 Report: Information sessions on FLEGT progress and achievements. Diakses tanggal 16 Juli 2015
- ^ European Commission. 2016. Environment: EU and Indonesia to start first-ever licensing scheme for legal timber exports. Press release, 21 April 2016. Diakses 21 April 2016
- ^ http://www.flegtlicence.org/flegt-licences-from-indonesia Diarsipkan 9 Januari 2019 di Wayback Machine. FLEGT licences from Indonesia
- ^ EU FLEGT Facility. 2016. Annual report. EU FLEGT Facility: Highlights and insights from 2015.. Diakses 21 April 2016
- ^ Ozinga, Saskia (3 February 2015). "EU scheme to protect tropical forests should not be scrapped". Diakses tanggal 5 April 2015.
- ^ Punja, Anand (2015). "Comment in reaction to article by Saskia Ozinga". Diakses tanggal 21 Oktober 2015.
- ^ Oliver, Rupert (2015). "Comment in reply to article by Saskia Ozinga". Diakses tanggal 22 Oktober 2015.
- ^ "Special Report No 13/2015: EU support to timber‑producing countries under the FLEGT action plan". European Court of Auditors. 2015. Diakses tanggal 22 Oktober 2015.
- ^ "Reply of the Commission. pp 34–45 in EU support to timber‑producing countries under the FLEGT action plan. Special Report 13. European Court of Auditors" (PDF). 2015. Diakses tanggal 23 Oktober 2015.
- ^ "EU FLEGT Action Plan Evaluation".
- ^ "FLEGT Action Plan evaluation: the team".
- ^ "EU FLEGT Action Plan is working, says independent evaluation".